Daftar Jalan yang Disekat Polda Metro Jaya Jelang Larangan Mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengawasi dan menyiapkan sekat di jalur alternatif atau 'jalur tikus' yang kerap digunakan pemudik untuk menerobos kebijakan larangan mudik yang akan diberlakukan pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jajarannya juga akan mengawasi kendaraan travel gelap yang banyak muncul jelang mudik Lebaran.
"Kita akan periksa semua kendaraan yang lewat, termasuk jalur tikus, kita juga akan operasi travel gelap," kata Sambodo dikutip dari ANTARA, Jumat (9/4/2021)
1. 380 personel dikerahkan untuk pengawasan
Dia mengatakan setiap harinya akan ada 380 personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan dikerahkan untuk mengawasi baik delapan titik penyekatan utama maupun jalur alternatif.
"Setiap hari 380 personel," ujar Sambodo.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Aparat Keamanan Siap Jaga di 300 Titik
2. Delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro
Berikut adalah delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya selama larangan mudik Lebaran 2021:
1. Jalan Tol ada 2 lokasi:
Tol Arah Cikampek
Tol Arah Merak
Editor’s picks
2. Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi:
Harapan Indah Bekasi Kota
Jati Uwung Tangerang Kota
Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
3. Terminal Bus ada 3 lokasi:
Pulogebang
Kampung Rambutan
Kalideres
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
3. Jenis kendaraan yang dilarang mudik
Selanjutnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut, antara lain larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Meski demikian Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.
Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, Budi mengatakan meliputi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang.
Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.
Baca Juga: ASN Terancam Dipecat Bila Nekat Mudik Lebaran