Data 279 Juta Penduduk Bocor, Ini Hasil Temuan Investigasi Kominfo

Sample yang beredar identik data BPJS Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mengungkapkan hasil investigasi terkait kasus dugaan kebocoran data milik 279 juta penduduk Indonesia.

Salah satu fakta yang terkuak adalah sampel data yang beredar diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan.

"Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hari ini Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola untuk proses investigasi," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui siaran tertulis, Jumat (21/5/2021).

1. Data sampel yang ditemukan berjumlah 100.002 data, yang dijual akun Kotz di Raid Forums

Data 279 Juta Penduduk Bocor, Ini Hasil Temuan Investigasi KominfoIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Dedy mengatakan sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun ini merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller).

"Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data," kata dia.

2. Kominfo memutus tiga tautan dan take down dua situs

Data 279 Juta Penduduk Bocor, Ini Hasil Temuan Investigasi Kominfokominfo.go.id

Untuk itu, Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas, dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

"Terdapat tiga tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan take down, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera," ujarnya.

3. Kominfo panggik Direksi BPJS Kesehatan

Data 279 Juta Penduduk Bocor, Ini Hasil Temuan Investigasi KominfoIlustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Dedy menjelaskan terkait pemanggilan Direksi BPJS Kesehatan sesuai dengan PP 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi, wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya