Detik-detik KPK Tangkap Crazy Rich Samin Tan di Kafe Kawasan Thamrin

Samin Tan buron satu tahun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi Samin Tan yang jadi buron selama satu tahun. Tersangka diduga sebagai penyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Samin Tan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020. Tim penyidik KPK dibantu Polri terus berkoordinasi dan aktif mencari Samin Tan, dengan menggeledah rumah di berbagai tempat wilayah Jakarta.

"Pada Senin, 5 April 2021, tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka, dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan M H Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," ujarnya dalam konferensi pers melalui kanal YouTube KPK, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Setya Novanto Bantah Suruh Eni Saragih Cari Duit untuk Partai Golkar

1. Samin Tan ditahan 20 hari

Detik-detik KPK Tangkap Crazy Rich Samin Tan di Kafe Kawasan ThamrinDeputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (Dok. Humas KPK)

Karyoto menerangkan, usai penangkapan, Samin Tan digiring ke gedung KPK Merah Putih, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan kasus ini.

Setelah diperiksa, tim penyidik KPK menahan Samin Tan di rutan KPK untuk keperluan pengembangan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 itu.

"Penahanan rutan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," kata Karyoto.

2. Pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan politikus Golkar

Detik-detik KPK Tangkap Crazy Rich Samin Tan di Kafe Kawasan Thamrin(Anggota DPR Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Karyoto menerangkan, perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada 13 Juli 2018 di Jakarta.

Saat itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham, yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

3. Samin Tan suap Eni Saragih Rp5 miliar

Detik-detik KPK Tangkap Crazy Rich Samin Tan di Kafe Kawasan Thamrin(Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih) ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

Samin Tan merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal. Ia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. 

Dia menyuap Eni sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) pada Oktober 2017.

Eni menyanggupi permintaan tersangka dengan memengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Saat itu, posisi Eni adalah sebagai Anggota Panja Minerba diKomisi VII DPR-RI.

4. KPK imbau DPO lain serahkan diri

Detik-detik KPK Tangkap Crazy Rich Samin Tan di Kafe Kawasan ThamrinIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada tersangka Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui stafnya dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar.

"Saya mengimbau DPO-DPO lain yang masih belum tertangkap saya mohon untuk bisa menyerahkan diri," ujar Karyoto.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga: Nyaris Setahun Buron, Pengusaha Samin Tan Akhirnya Ditangkap KPK

Topik:

  • Rochmanudin
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya