Dewan Pers Kutuk Peretasan Media Online dan Aksi Doxing pada Wartawan

Kemerdekaan pers di Indonesia dinilai semakin sempit

Jakarta, IDN Times - Dewan Pers menyesalkan rentetan peristiwa ini dan menganggapnya sebagai masalah serius bagi situasi kemerdekaan pers di Indonesia. Dewan Pers juga mengutuk aksi doxing yang dilakukan pihak tertentu kepada sejumlah wartawan belakangan ini.

Doxing merupakan tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan secara publik dan tanpa seizin yang bersangkutan, dan hal ini tentu merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi serta bertentangan dengan hukum.

"Pers atau wartawan bisa saja membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun kegiatan peliputan, sehingga merugikan pihak tertentu. Namun hendaknya semua pihak mempersoalkan kemungkinan kesalahan itu secara transparan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siaran tertulis, Rabu (2/9/2020).

1. Empat media massa mengalami peretasan berurutan

Dewan Pers Kutuk Peretasan Media Online dan Aksi Doxing pada WartawanIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut M Nuh peretasan digital menjadi masalah yang mengganggu fungsi pers. Empat media massa online telah menyatakan diri mengalami gangguan operasional akibat peretasan pihak tidak dikenal.

Situs tempo.com diretas pada 22 Agustus yang membuat tampilan laman tersebut hitam, dengan sejumlah pesan yang menyudutkan redaksi.

Pada hari yang sama, sejumlah artikel Tirto.id, terkait kontroversi penemuan obat COVID-19 yang menyinggung keterlibatan dua lembaga negara, mendadak hilang. Kemudian salah satu artikel kompas.com berjudul “Akun Twitter Ahli Edemiologi UI Pandu Riono Diretas" juga dihapus pihak yang tidak diketahui identitasnya pada 23 Agustus 2020.

Selain itu, detik.com juga mengalami gangguan peretasan pada periode yang kurang lebih sama.

Baca Juga: Tirto dan Tempo.co Laporkan Kasus Peretasan Situs ke Polda Metro Jaya

2. Gangguan tidak akan mengendurkan motivasi media menjalankan fungsi kontrol sosial

Dewan Pers Kutuk Peretasan Media Online dan Aksi Doxing pada WartawanIDN Times & maxmanroe.com

M Nuh menilai semestinya semua pihak menghindari tindakan- tindakan yang mengarah pada teror atau pembungkaman. Dewan Pers memberikan dukungan moral kepada media atau wartawan yang telah mengalami peretasan, doxing, dan gangguan yang lain.

"Dewan Pers meyakini gangguan-gangguan tersebut tidak akan mengendurkan semangat dan motivasi komunitas media, untuk menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No 40 Tahun 1999," tegas dia.

3. Dewan Pers mendukung langkah Tirto dan Tempo

Dewan Pers Kutuk Peretasan Media Online dan Aksi Doxing pada WartawanKetua Dewan Pers Prof M Nuh (facebook IDN Times by zoom)

Dewan pers juga mendukung langkah Tirto.id dan Tempo.co melaporkan kasus peretasan terhadap situs mereka ke Polda Metro Jaya, berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan UU ITE No 11 Tahun 2008.

Dewan Pers meyakini bahwa UU ITE No 11 Tahun 2008, sebagaimana juga UU Pers No 40 Tahun 1999, merupakan instrumen hukum yang fungsional dalam melindungi prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

4. Penegak hukum harus tangani secara profesional

Dewan Pers Kutuk Peretasan Media Online dan Aksi Doxing pada WartawanIlustrasi Jaksa (IDN Times/Sukma Shakti)

Dewan Pers meminta penegak hukum untuk menangani kasus peretasan media yang terjadi secara seksama dan profesional, berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan UU ITE No 11 Tahun 2008.

Dalam proses selanjutnya, Dewan Pers senantiasa membuka diri untuk membantu penegak hukum dengan memberikan pendapat dan penilaian berdasarkan otoritas Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.

Baca Juga: Peretasan Tirto dan Tempo, Polisi akan Periksa Saksi-saksi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya