Dishub Pastikan Ojol Bayar Jika Lewat 25 Ruas Jalan di Jakarta

Terdapat tujuh kendaraan yang gratis jika lewat di jalan berbayar

Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan pada 2023.

ERP ini tidak hanya dibebankan pada pengguna roda empat atau mobil, tapi juga roda dua atau sepeda motor termasuk ojek online (ojol).

"Ini sesuai regulasi (pengecualian) sesuai Undang- undang adalah plat kuning," ujar Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).

1. Dishub usulkan sepeda motor dikenakan biaya

Dishub Pastikan Ojol Bayar Jika Lewat 25 Ruas Jalan di JakartaIlustrasi berboncengan sepeda motor.ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Syafrin mengatakan, pihaknya mengusulkan sepeda motor termasuk kendaraan yang dikenakan biaya jika menggunakan ruas jalan yang berbayar.

"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor)," ujar dia.

Baca Juga: Dishub DKI soal Jalan Berbayar di Jakarta: Masih Digodok 

2. Tarif mulai Rp5 ribu sampai Rp19 ribu

Dishub Pastikan Ojol Bayar Jika Lewat 25 Ruas Jalan di JakartaSejumlah kendaraan memadati ruas jalan jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Syafrin Liputo Syafrin mengatakan, penerapan tarif jalan berbayar akan disesuaikan dengan jenis kendaraan serta panjang ruas jalan.

Dalam Raperda, pihaknya mengusulkan kisaran tarif Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. Namun, tarif ini masih bisa berubah menyesuaikan kesepakatan dalam rapat penyusunan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang saat ini belum rampung.

“Ada rincian kemarin (dalam Raperda) kalau nggak salah di angka Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu itu akan di antara angka itu,” kata Syafrin.

3. Tujuh kendaraan yang gratis masuk jalan berbayar

Dishub Pastikan Ojol Bayar Jika Lewat 25 Ruas Jalan di JakartaIlustrasi mobil ambulans. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, terdapat tujuh kendaraan yang masuk dalam pengecualian yakni.

  1. Sepeda listrik;
  2. Kendaraan bermotor umum plat kuning;
  3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
  5. Kendaraan ambulans;
  6. Kendaraan jenazah; dan
  7. Kendaraan pemadam kebakaran.

4. Daftar 25 jalan berbayar di DKI Jakarta

Dishub Pastikan Ojol Bayar Jika Lewat 25 Ruas Jalan di JakartaIlustrasi kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sementara Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Baca Juga: Pengamat: Jalan Berbayar Berhasil Atasi Macet di Berbagai Negara

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya