Ditjenpas: Asimilasi Bahar Smith Dicabut karena Ceramah Provokatif

Bahar Smith kini mendekam di Lapas Gunung Sindur

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Bahar bin Smith ditahan kembali karena melanggar program asimilasi yang diberikan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menerangkan berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, Bahar melakukan sejumlah pelanggaran.

"Sehingga hari ini izin asimilasi di rumah dicabut," ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (19/5).

1. Bahar Smith ceramah bernada provokatif

Ditjenpas: Asimilasi Bahar Smith Dicabut karena Ceramah ProvokatifPencabutan asimililasi Habib Bahar bin Smith (Dok. Kemenkumham)

Reynhard menerangkan, Bahar bin Smith telah melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

"Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Baru 4 Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi

2. Bahar Smith jalani sisa pidana di Lapas Khusus Gunung Sindur

Ditjenpas: Asimilasi Bahar Smith Dicabut karena Ceramah ProvokatifPencabutan asimililasi Habib Bahar bin Smith (Dok. Kemenkumham)

Selain itu, Bahar Smith telah melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat COVID-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa saat pelaksanaan dia ceramah.

Menurut Reynhard perbuatan tersebut bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat
khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan dicabut asimilasinya.

"Selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur," imbuhnya.

3. Bahar ditangkap Selasa (19/5) dini hari

Ditjenpas: Asimilasi Bahar Smith Dicabut karena Ceramah ProvokatifPencabutan asimililasi Habib Bahar bin Smith (Dok. Kemenkumham)

Belum lama bebas dari penjara, mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Bahar bin Smith, kembali ditangkap polisi pada Selasa (19/5) dini hari. Penangkapan terhadap Bahar diduga karena ceramahnya usai bebas dari penjara.

Saat dikonfirmasi IDN Times pengacara Bahar, Aziz Yanuar membenarkan kejadian tersebut

"Iya benar, penangkapan jam 02.00," ujarnya.

4. Bahar Smith baru bebas 4 hari lalu

Ditjenpas: Asimilasi Bahar Smith Dicabut karena Ceramah ProvokatifIDN Times/Galih Persiana

Bahar bin Smith bebas dari masa tahanan di lembaga pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5). Keluarnya sosok pendakwah dari tahanan ini disambut oleh sejumlah massa pendukungnya.

Bahar bin Smith sebelumnya diketahui menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Berdasarkan video yang diterima IDN Times dari kuasa hukum, Bahar bin Smith tampak disambut kerumunan ribuan massa. Meski di tengah pandemik COVID-19, massa tampak memenuhi jalanan dan semangat menyambut kebebasan Habib Bahar bin Smith.

Habib tampak melambaikan tangannya dari mobil berwarna putih sementara massa mengerumuni mobil. Ketika ditanya jumlah massa yang datang berkumpul dan menyambut, Aziz tak memberi jawaban spesifik.

 

Baca Juga: Bahar bin Smith Bebas, Pengacara Klaim Ribuan Orang Turut Menyambut

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya