Divonis Satu Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siap Mental 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis musisi I Gede Aryastina alias Jerinx hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta pada Kamis (24/2/2021).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni kurungan penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat, dikutip dari ANTARA, Jumat (25/2/2022).

1. Pertimbangan memberatkan pernah dijatuhi hukuman

Divonis Satu Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siap Mental Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Hakim melakukan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.

"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua, berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.

Baca Juga: Ancam Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Bui dan Denda Rp50 Juta

2. Jerinx sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta

Divonis Satu Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siap Mental Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Drumer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.

3. Jerinx tidak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim

Divonis Satu Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siap Mental Jerinx SID bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jerinx SID mengaku tidak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Dia mengaku sudah mempersiapkan diri untuk kemungkinan vonis yang lebih berat dari dakwaan jaksa, terkait dengan kasus pengancaman yang dilakukan oleh dirinya terhadap Adam Deni.

"Saya sudah siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx.

4. Istri hadir memberikan dukungan selama jalannya persidangan

Divonis Satu Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siap Mental Nora Alexandra dan Jerinx (instagram.com/ncdpapl)

Dia merasa tegar menghadapi pembacaan vonis lantaran sang istri hadir memberikan dukungan selama jalannya persidangan.

"Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata dia.

Terkait substansi vonis yang dijatuhi hakim kepada dirinya, Jerinx tidak mau berkomentar lebih jauh. Dia bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.

Baca Juga: Jerinx Berharap Dibebaskan karena Mau Rawat Ibunya dan Program Hamil

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya