DKI Jakarta Tidak Butuh Izin Baru Kemenkes untuk Terapkan PSBB Total
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto mengungkapkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total dapat berlaku tanpa butuh izin baru dari Kemenkes.
Yurianto mengungkapkan Keputusan Menteri Kesehatan yang keluar pada 7 April 2020 tentang pemberian izin penerapan PSBB di DKI Jakarta sampai saat ini tidak pernah dicabut.
"Apakah DKI pernah mencabut PSBB? Buat apa izin lagi," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (10/9/22).
1. Gubernur DKI Jakarta terapkan kembali PSBB total
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB total di Ibu Kota. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kasus virus corona di Jakarta terus meningkat dan okupansi tempat tidur di rumah sakit rujukan kian menipis.
PSBB total akan dimulai pada Senin (14/9/2020). Hal ini tentunya berdampak pada sejumlah aspek kehidupan yang dibatasi di Ibu Kota, termasuk aktivitas perekonomian.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat, Gimana Nasib Tagihan Listrik Masyarakat?
2. Bekerja dilakukan dari rumah
Anies mengatakan hanya ada 11 sektor pekerjaan yang boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat selama PSBB total. Selain 11 sektor tersebut, kegiatan bekerja harus dilakukan dari rumah masing-masing.
"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus," jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).
3. 11 sektor yang boleh beroperasi
Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Selain itu, ada pula sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: PSBB DKI Diperketat, Ratas di Istana Digelar dengan Kombinasi