Dokter Forensik RSUI: Lakukan 3 Hal Ini Jika Alami Kekerasan Seksual 

Ruang lingkup kekerasan seksual bisa terjadi pada laki-laki

Jakarta, IDN Times - Dokter Spesialis Forensik Medik Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) Made Ayu Mira Wiryaningsih mengatakan, kekerasan seksual merupakan masalah yang cukup banyak terjadi di masyarakat.

Dia mengungkapkan, kasus kekerasan seksual di Indonesia saat ini seperti fenomena gunung es (iceberg), tampak sedikit namun sebenarnya banyak kasus yang tidak terlihat.

"Kasus yang tidak terlihat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti korban yang tidak mau melapor, stigma, takut atau tidak tahu cara melapor," kata Mira dalam siaran tertulis, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Dokter Forensik RSUI Ungkap Cara Deteksi Anak Korban Kekerasan Seksual

1. Kekerasan seksual bisa terjadi pada laki-laki

Dokter Forensik RSUI: Lakukan 3 Hal Ini Jika  Alami Kekerasan Seksual ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Mira menjelaskan, ruang lingkup kekerasan seksual tidak hanya pada kasus pemerkosaan, namun juga terkait suatu kasus yang terjadi pada anak-anak, perempuan atau bahkan laki-laki yang mengalami perlakuan tidak nyaman atau tidak senonoh terkait dengan kegiatan seksual.

"Bisa berbentuk pemaksaan berhubungan seksual, pelecehan yang bersifat fisik maupun psikologis, pencabulan, sodomi, eksploitasi terhadap kekerasan seksual misalnya perdagangan orang yang terkait dengan prostitusi," ujarnya.

2. Lakukan 3 hal ini jika mengalami kekerasan seksual

Dokter Forensik RSUI: Lakukan 3 Hal Ini Jika  Alami Kekerasan Seksual 15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Mira menyampaikan, ada beberapa hal yang yang perlu dilakukan jika kita atau orang-orang terdekat mengalami kekerasan seksual, antara lain: 

1. Mencari fasilitas kesehatan terdekat

Lebih baik cari fasilitas kesehatan yang tersedia dokter forensik, namun jika tidak ada setiap fasilitas kesehatan pasti memiliki proses penanganan terhadap korban- korban kasus kekerasan. 

2. Bukti

Proses pemeriksaan di fasilitas kesehatan akan menghasilkan bukti. Dalam hal ini bukti merupakan suatu hal yang sangat penting untuk mendukung proses pelaporan atau perkara yang diajukan.

Untuk beberapa kasus seperti kasus pemerkosaan, pemaksaan persetubuhan di mana terjadi ejakulasi atau keluarnya cairan mani atau sperma, mandi sebenarnya memang menghilangkan barang bukti yang eksternal, sehingga hanya mengandalkan bukti yang internal yang di dalam senggama atau dalam area vagina.

3. Mencari pertolongan psikis dan sosial 

Mencari rumah atau tempat aman untuk berlindung, karena mungkin korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan justru dari orang-orang terdekat. 

3. Tata laksana yang dilakukan oleh dokter forensik

Dokter Forensik RSUI: Lakukan 3 Hal Ini Jika  Alami Kekerasan Seksual Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Lebih lanjut Mira menjelaskan, terdapat tata laksana yang dilakukan oleh dokter forensik ketika kita mengalami kekerasan seksual yaitu akan dilakukan anamnesis, ditanyakan alur kejadian, perlakuan yang didapat, serta dilakukan pemeriksaan fisik.

"Pada pemeriksaan fisik ini akan diidentifikasi kelainan ataupun luka yang ada, setelah itu akan dilakukan pencatatan dan dokumentasi. Namun dalam proses tersebut, korban atau pelapor tidak perlu khawatir karena tenaga kesehatan memiliki kode etik dan kewajiban untuk merahasiakan apa yang diceritakan korban, serta dokumentasi yang diambil," imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya