DPRD DKI Maklumi BPK Berikan Predikat Disclaimer PAM Jaya

Swastanisasi air membuat laporan aset tak maksimal

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ismail, memaklumi kondisi pelaporan keuangan PAM Jaya, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat "Tidak Memberikan Pendapat" atau Disclaimer.

Sebab, perjanjian kerja sama pengelolaan air Jakarta antara PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta berakhir pada 31 Januari 2023, dan melakukan penyerahan aset kepada PAM Jaya. Hal tersebut membuat pencatatan aset dan keuangan PAM Jaya pada 2022 belum maksimal.

"Sehingga memang ketika tidak didapatkan data yang valid dari mitra kerjanya tersebut, maka PAM Jaya tidak bisa menyuguhkan data dalam laporan itu sesuai keinginan BPK, sehingga wajar akhirnya disclaimer," kata Ismail dikutip dari ANTARA, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: PAM Jaya Resmi Kelola Air di Jakarta, Heru Wanti-wanti Hal Ini

1. DPRD DKI akan panggil PAM Jaya

DPRD DKI Maklumi BPK Berikan Predikat Disclaimer PAM JayaKantor DPRD Provinsi DKI Jakarta. (IDN Times/Sunariyah)

Untuk itu, lanjut Ismail, DPRD DKI Jakarta akan memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PAM Jaya, dalam rapat untuk membahas pemberian opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Komisi B di sini kita akan mengundang dalam rapat kerja, agar PAM bisa menjelaskan hasil konsolidasi mereka dengan Palyja dan Aetra," kata Ismail.

2. PAM Jaya bisa benahi laporan dalam kurun 60 hari

DPRD DKI Maklumi BPK Berikan Predikat Disclaimer PAM JayaPAM Jaya ambil alih air bersih di DKI Jakarta. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Ismail berharap PAM Jaya membenahi laporan tersebut dalam kurun 60 hari, setelah predikat tersebut diberikan BPK pada Senin 29 Mei 2023.

"Ini menunjukkan BPK tidak menggeneralisir WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diberikan Pemprov DKI, dan catatan ini harus segera ditindaklanjuti oleh PAM," jelas dia.

Baca Juga: PAM Jaya Rekrut 1.097 Pegawai Mitra, Pastikan Pasokan Air Lancar  

3. BPK temukan anggaran tak wajar di PAM Jaya

DPRD DKI Maklumi BPK Berikan Predikat Disclaimer PAM JayaGedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Sebelumnya, BPK menilai ada beberapa temuan data anggaran PAM Jaya yang dinilai tidak wajar. Salah satunya yakni pencatatan aset milik PAM Jaya yang tidak lengkap.

"Aset Tetap sampai dengan 1986 Setelah Revaluasi dan Aset Tetap Bangunan dan Instalasi yang diperoleh pada 1997, dicatat secara gabungan tanpa didukung rincian aset, proses kapitalisasi dan pencatatan Aset Tetap kurang memadai, dan aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan tidak disajikan maupun diungkapkan," kata Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, saat rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.

"Hal tersebut mengakibatkan saldo Aset Tetap senilai Rp867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan Aset Tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan," imbuh dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya