Lapas di DKI Jakarta Overkapasitas 212 Persen

Ada Lapas berkapasitas 850 orang diisi 4.127 orang

Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di DKI Jakarta mengalami kelebihan kasitas atau overkapasitas sebanyak 212 persen.

"Jumlah warga binaan di Lapas, Rutan, lembaga khusus pembinaan anak yang lebih kurang 8 unit ada 17.998 ribu orang, sementara kapasitas hunian 5.851 orang sehingga mengalami overkapasitas sekitar 212 persen," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya saat dihubungi IDN Times, Senin (13/10).

1. Overkapasitas bisa menimbulkan gesekan

Lapas di DKI Jakarta Overkapasitas 212 PersenIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Lebih lanjut, Andhika menerangkan dari 17.998 tersebut, 26 di antara dijatuhi hukuman mati, 96 hukuman seumur hidup.

Andhika khawatir overkapasitas Lapas di Jakarta bisa menimbulkan pergesekan antar individu.

"Ada kecil-kecil tapi jangan sampai terjadi, kerusuhan itu sesuatu yang mengerikan sampai-sampai Hak Asasi Manusia tidak terlindungi, jangan sampai," ungkapnya.

Baca Juga: Pengalaman Kalapas Usai Antar Terpidana Eksekusi Mati, Bikin Merinding

2. Kalapas Kelas I Cipinang sudah kewalahan

Lapas di DKI Jakarta Overkapasitas 212 PersenIDN Times/ Dini suciatiningrum

Sementara itu, Kalapas Kelas I Cipinang Hendra Eka Putra, mengungkapkan bahwa Lapas kelas I Cipinang sudah overkapasitas. Dia mengakui pihaknya kewalahan menangani narapidana.

"Kapasitas seharusnya 850 orang namun diisi 4127 orang. Nanti ada tambahan 50 orang lagi, coba bayangkan betapa sesaknya Rutan Cipinang," imbuhnya.

3. Terapkan pendekatan humanis

Lapas di DKI Jakarta Overkapasitas 212 PersenIDN Times/Handoko

Hendra mengakui jika sedikit ada chaos maka akan terjadi kerusuhan seperti yang terjadi di sejumlah Lapas. Dia melakukan pendekatan secara kekeluargaan terhadap warga binaan agar tidak terjadi konflik.

"Saya terapkan pendekatan humanis pada mereka sebab jumlah warga binaan gak sebanding dengan jumlah yang jaga yakni hanya 40 orang," ujarnya.

4. RUU Pemasyarakatan bisa jadi solusi

Lapas di DKI Jakarta Overkapasitas 212 PersenANTARANEWS/Pradita Kurniawan Syah

Dia menyayangkan RUU Pemasyarakatan batal disahkan oleh DPR. Menurutnya adanya RUU Pemasyarakatan bisa mengurai masalah di Lapas, termasuk overkapasitas.

Dalam RUU tersebut terdapat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi yang menjadi menjadi dasar dalam perubahan status pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara. Menurutnya hakikat remisi adalah pengurangan masa hukuman pidana penjara, bukan perubahan status.

"Adanya RUU Pemasyarakatan jadi tertata termasuk pemberian remisi, kalau sekarang kan Suka-suka kalapasnya," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Kata Ditjen PAS Soal Kondisi Lapas Terpidana Mati Tak Manusiawi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya