Epidemiolog: Syarat PCR untuk Pesawat Tak Urgent, Antigen Sudah Tepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Calon penumpang pesawat udara kini wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR, sesuai dengan aturan perjalanan terbaru yang diberlakukan pemerintah.
Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman mengatakan, syarat PCR bagi penumpang pesawat tidak mendesak atau urgent. Sebab, penularan COVID-19 di moda transportasi udara sangat kecil dibanding transportasi lain.
"Dari sisi strategi pengendalian pandemik berbasis risiko, klaster di pesawat ini kecil bahkan paling kecil dibanding moda transportasi lain," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin (25/10/2021).
1. Pesawat memiliki hepa filter
Dicky menerangkan dalam pesawat terdapat filter melalui hepa filter, kemudian sirkulasi 20 kali dalam satu jam ditambah protokol kesehatan dan adanya vaksin.
"Kalau semua diterapkan dengan protokol kesehatan, jika pesawat penuh sekalipun tidak terjadi penularan meskipun ada yang terindikasi positif. Ini terbukti saat awal pandemik pesawat dari China ke Kanada," jelasnya.
Sehingga, lanjut Dicky, seharusnya jika aturan diterapkan maka berbasis risiko rendah maka syarat yang diterapkan tidak perlu ketat.
"Itu logikanya, walaupun bukan dilonggarkan," imbuhnya.
Baca Juga: YLKI: Syarat PCR untuk Penumpang Pesawat Diskriminatif!
2. Antigen sudah tepat untuk syarat penerbangan
Editor’s picks
Dicky menerangkan PCR merupakan alat diagnostik yang mengetahui ada tidaknya SARS-CoV-2 sehingga digunakan strategi untuk mengkonfirmasi orang positif atau tidak, artinya ada tahapan sebelumnya.
"Surat Edaran yang sebelumya mensyaratkan Antigen ini sudah sangat tepat apalagi ditambah syarat vaksinasi," katanya.
Bahkan, kata dia, jika cakupan vaksinasi di Indonesia sudah capai 80 persen maka tidak perlu ada tes baik Antigen maupun PCR.
3. Penjelasan Satgas soal aturan baru perjalanan pesawat yang wajib PCR
Diberitakan sebelumnya, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan dalam aturan perjalanan terbaru, penumpang yang menggunakan moda pesawat wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan wilayah di luar Jawa-Bali untuk PPKM level 3, 2, dan 1.
"Pengaturan syarat perjalanan dalam negeri menjadi tujuan Jawa-Bali dalam Inmendagri Nomor 53 moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Wiku menjelaskan, hasil tes RT-PCR dinilai lebih sensitif dibandingkan hasil tes antigen dalam menjaring kasus positif. Ini diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada untuk optimalisasi pencegahan dan penularan.
Selain itu, karena pemerintah sedang menguji coba penerapan tanpa jarak atau seat distancing dengan kapasitas penuh. "Ini sebagai bagian uji coba pelonggaran demi pemulihan ekonomi di tengah kasus yang terkendali," ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPR Protes Naik Pesawat Wajib PCR: Biayanya Mahal!