Fakta-fakta Kasus Vlog 'Idiot' yang Menjerat Ahmad Dhani

Mulutmu Harimaumu, hati-hati ya guys gunakan media sosial

Jakarta, IDN Times - Mulutmu Harimaumu, pribahasa tersebut mengingatkan kita agar lebih hati-hati dalam menggunakan sosial media. Demikian pula yang terjadi dengan Ahmad Dhani Prasetyo.

Gara-gara ujaran kebencian melalui vlog 'idiot' pada 2018 lalu, pentolan grup band Dewa itu akhirnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/4) kemarin.

Berikut ini fakta-fakta kasus yang menjerat musisi sekaligus kader Gerindra tersebut.

1. Berawal dari vlog di Instagram

Fakta-fakta Kasus Vlog 'Idiot' yang Menjerat Ahmad DhaniIDN Times/Fitria Madia

Kasus bermula saat Ahmad Dhani tertahan di Hotel Majapahit, Surabaya karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel pada 26 Agustus 2018.

Akibatnya, suami dari Mulan Jameela ini tidak dapat menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Di lobi hotel tersebut, Ahmad Dhani membuat vlog di Instagram. Dalam vlog tersebut dia minta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel. Dia pun menyebut pendemo-pendemo tersebut idiot.

2. Ahmad Dhani dilaporkan karena kata 'idiot'

Fakta-fakta Kasus Vlog 'Idiot' yang Menjerat Ahmad DhaniIDN Times/Vanny El Rahman

Akibat video tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim pada Kamis (30/8) 2018, karena melakukan pencemaran nama baik.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @ahmaddhaniprast terdapat kata-kata idiot. Akibatnya video tersebut menjadi viral di media sosial.

3. Polda Jatim tetapkan Dhani jadi tersangka

Fakta-fakta Kasus Vlog 'Idiot' yang Menjerat Ahmad DhaniIDN Times/Vanny El Rahman

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka sejak Oktober 2018 atas dugaan melakukan ujaran kebencian dalam salah satu rekaman video.

"Telah diperiksa di polda jatim berinisial AD dilaporkan pencemaran nama baik. Memeriksa ahli dan saksi sehingga menetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10) lalu.

Baca Juga: Usai Sidang, Ahmad Dhani Teriakkan "Prabowo Menang"

4. Ahmad Dhani jalani sidang perdana

Fakta-fakta Kasus Vlog 'Idiot' yang Menjerat Ahmad DhaniIDN Times/Fitria Madia

Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (7/2).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pentolan grup band Dewa 19 itu melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

5. Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan

Fakta-fakta Kasus Vlog 'Idiot' yang Menjerat Ahmad DhaniInstagram/prabowo

Ahmad Dhani Prasetyo, terdakwa kasus ujaran kebencian lewat vlog 'idiot', dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/4).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutannya.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU terlebih dahulu menyampaikan beberapa keterangan saksi fakta dan saksi ahli serta bukti-bukti yang memperkuat alasan mereka menuntut Ahmad Dhani. 

"Juga beberapa saksi ahli yaitu Yusuf Yacobus dari Universitas Pelita Harapan, Andik Yulianto dari Universitas Negeri Surabaya, dan Endang Solihatin dari Universutas Pembangunan Nasional," sebut salah satu JPU.

Seperti diketahui, persidangan Ahmad Dhani telah berjalan sejak Kamis (7/2).

Baca Juga: Kasus Vlog 'Idiot', Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya