Fakta-fakta Pengambilalihan Swastanisasi Air DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta ambil alih pengelolaan air

Jakarta, IDN Times - Di ibu kota, air bersih seakan menjadi barang mahal dan ekslusif. Padahal, pemenuhan kebutuhan air bersih merupakan hak dasar warga.

Persoalan ketersediaan air bersih yang merata masih menjadi tantangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil alih pengelolaan air bersih yang sudah ditangani swasta sejak 1998.

Bagaimana sih perjuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga? Berikut ini fakta-fakta yang IDN Times rangkum. 

Baca Juga: Kemungkinan Dampak Lingkungan Bila Bukit Soeharto Jadi Ibu Kota 

1. Kerja sama 20 tahun hanya meningkatkan layanan 14,9 persen

Fakta-fakta Pengambilalihan Swastanisasi Air DKI JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dilansir dari Antara, pada 1998 pengelolaan air bersih mulai ditangani PT Aetra dan PT Palyja. Saat swastanisasi dimulai, cakupan layanan awal tahun 1998 adalah 44,5 persen. Perjanjian ini sudah berjalan 20 tahun pada 2018, dari 25 tahun yang ditargetkan. Namun, cakupan layanan air hanya meningkat 14,9 persen. Tahun 1998 sebesar 44,5 persen, kemudian pada 2017 nilainya hanya meningkat menjadi 59,4 persen atau masih jauh dari target akhir kontrak di tahun 2023, sebesar 82 persen. 

Hal ini menyebabkan Jakarta menjadi salah satu kota dengan tingkat kebocoran air tertinggi dibanding kota-kota metropolitan lain di dunia. Padahal di sisi lain, pihak swasta diberikan jaminan keuntungan yang terus bertambah jumlahnya setiap tahun.

Perjanjian masih tersisa sampai tahun 2023. Sampai tahun 2023, kekurangannya adalah lebih dari 20 persen. Jadi, bisa dibayangkan lebih dari 20 persen kekurangan tersebut harus dijangkau di tahun 2023.

2. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ambil alih swastanisasi air

Fakta-fakta Pengambilalihan Swastanisasi Air DKI JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pemerintah Provinsi DKI mengambil langkah tegas. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengambil alih pengelolaan air yang selama ini ditangani swasta. Anies menjamin pasokan air bersih untuk warganya bisa terpenuhi. Pengadaan air bersih menjadi prioritas utama Pemprov DKI saat ini.

"Memastikan pasokan air minum untuk seluruh warga harus menjadi prioritas utama. Ini sebuah berkah tersendiri," kata Anies.
     
Anies yakin, langkah pengambilalihan pengelolaan air akan mendukung tercapainya target perluasan cakupan layanan air bersih di Jakarta.

3. Membentuk tim tata kelola air

Fakta-fakta Pengambilalihan Swastanisasi Air DKI JakartaIDN Times/Humas Pemkab Kutim

Anies membentuk tim tata kelola air yang berisikan kalangan profesional, aktivis, juga birokrat. Tim tersebut bertugas untuk mendampingi dan mengawal proses pengambilalihan tata kelola air dari swasta.
   
"Sekarang, tugas mereka adalah mendampingi, mengawal proses pengambilalihan. Dan nanti tim tata kelola juga Dirut PDAM secara berkala akan melaporkan kepada gubernur," kata Anies.
 

4. BPK siap membantu Pemprov DKI Jakarta

Fakta-fakta Pengambilalihan Swastanisasi Air DKI JakartaSeskab.go.id

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil alih hak pengelolaan air bersih di Jakarta yang selama puluhan tahun dikelola pihak swasta, PT Aetra dan PT Palyja. Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, BPK siap membantu Pemprov DKI dalam proses pengalihan hak pengelolaan.
   
"BPK siap bantu gubernur apa pun yang perlu kami lakukan dalam konteks itu, sehingga proses pengalihan itu menjadi kredibel dan akuntabel," kata Rizal.

 

5. Keputusan Anies Baswedan tepat dan berani

Fakta-fakta Pengambilalihan Swastanisasi Air DKI JakartaAntara

Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil alih pengolahan dan pelayanan air bersih di Jakarta dari pihak swasta sebagai langkah yang tepat dan berani. 

"Akhirnya, setelah dua dekade, negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan yang tepat dan berani untuk mengembalikan kedaulatan warga atas air bersih serta menjalankan amanat konstitusi memenuhi kebutuhan warga atas air bersih,"

Keputusan itu juga dinilai berani karena tidak menunggu kontrak selesai pada 2023 dan diambil saat permohonan PK Menkeu dikabulkan oleh MA, yang artinya air bersih di Jakarta masih milik swasta. 

6. KPK soroti swastanisasi air

Fakta-fakta Pengambilalihan Swastanisasi Air DKI JakartaIDN Times/Margith Juita Damanik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mengklarifikasi kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI Jakarta.

"Kami perlu meminta penjelasan tim evaluasi tata kelola air minum karena KPK sedang mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di DKI ini dan terdapat risiko klausul perjanjian kerja sama yang tidak berpihak pada kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat pada umumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Selain objeknya terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat luas, terdapat risiko penyimpangan jika sejumlah persoalan yang telah dibahas di persidangan mulai di tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung tidak menjadi perhatian Pemprov DKI.

"Pengaduan Masyarakat meminta penjelasan tim tata kelola untuk meminta penjelasan mengenai rencana Pemprov DKI terkait berakhirnya kontrak tahun 2023 dengan Palyja dan Aetra," ucap Febri.

Baca Juga: Silaturahmi di Bogor: Apa yang Sesungguhnya Dibahas Bima Arya dkk?

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya