Fenomena Gunung Es Hukuman Mati pada Perempuan Kian Tak Manusiawi

201 warga Indonesia di luar negeri terancam hukuman mati

Jakarta, IDN, Times - Praktik hukuman mati merupakan puncak tertinggi dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Catatan Komnas Perempuan memperlihatkan hukuman mati terhadap perempuan seringkali tidak dilihat dan diperhitungkan.

Berdasarkan laporan Cornell Center on the Death Penalty Worldwide memperkirakan setidaknya 500 perempuan terpidana mati di seluruh dunia, dengan lebih dari 100 perempuan telah dieksekusi mati di tahun 2008 sampai 2018.

"Angka yang tentu saja menunjukkan fenomena gunung es, bahwa sesungguhnya potensial melebihi sejumlah angka tersebut," ujar Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam webinar Hukuman Mati Puncak Tertinggi Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan dikutip dari YouTube Komnas Perempuan, Senin (11/10/2021).

 

1. 40 perempuan warga negara Indonesia di luar negeri terancam hukuman mati

Fenomena Gunung Es Hukuman Mati pada Perempuan Kian Tak ManusiawiDaftar negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk koruptor (IDN Times/Sukma Shakti)

Tiasri mengungkapkan di Indonesia berdasarkan data dari Sistem Database Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 7 Oktober 2021 mencatat terdapat 400 orang terpidana mati, 11 orang di antaranya adalah perempuan.

Sementara itu, di luar negeri, data Kementerian Luar Negeri per September 2021 memaparkan sejumlah 201 warga negara Indonesia di luar negeri terancam hukuman mati, 40 orang di antaranya adalah perempuan.

"Penerapan hukuman mati di Indonesia tentu saja menjadi batu ganjalan bagi Indonesia dalam upaya diplomasi pembebasan terhadap warga negaranya yang terancam hukuman mati di luar negeri," katanya.

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Tak Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor

2. Perempuan pekerja migran mengalami kondisi kerja yang eksploitatif dan tidak manusiawi

Fenomena Gunung Es Hukuman Mati pada Perempuan Kian Tak Manusiawi(Poster yang menuntut agar Saudi menghentikan praktik hukuman mati) IDN Times/Dimas

Berdasarkan laporan pemantauan Komnas Perempuan, ditemukan fakta bahwa hukuman mati yang dihadapi oleh perempuan pekerja migran, baik karena pembunuhan maupun perdagangan narkotika.

Selain itu juga dari jejak panjang feminisasi kemiskinan dan lapisan kekerasan berbasis gender yang dialami sejak dari rumah hingga terus berakumulasi ke dunia kerja dan ruang-ruang sosial lainnya.

"Perempuan pekerja migran mengalami kondisi kerja yang eksploitatif dan tidak manusiawi serta relasi kuasa yang meletakkan perempuan dalam posisi subordinat," ucapnya.

Menurutnya, akumulasi kondisi kerja yang buruk dan pengalaman menjadi korban kekerasan seksual serta tindak pidana perdagangan orang mendorong perempuan untuk melakukan tindak pidana sehingga berujung pada ancaman hukuman mati.

3. Sejumlah perempuan jadi korban perdagangan orang harus berhadapan hukuman mati

Fenomena Gunung Es Hukuman Mati pada Perempuan Kian Tak Manusiawi(Daftar TKI yang terancam hukuman mati di Saudi) IDN Times/Cije

Selain itu, Komnas Perempuan menyoroti proses hukum dan proses peradilan yang tidak adil, diskriminatif serta nihil pemahaman terkait analisis gender mengakibatkan korban mengalami kriminalisasi dan didakwa hukuman mati.

Tiasri menambahkan ada eksploitasi baru dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu untuk tujuan penyelundupan narkotika. Namun, fenomena pertautan antara tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan narkotika sering tidak dilihat. Juga, tampaknya belum dikenali oleh sistem hukum Indonesia.

"Akibatnya, sejumlah perempuan yang sesungguhnya adalah korban perdagangan orang harus malah berhadapan dengan hukuman mati. Dalam kondisi ini, aparat penegak hukum sudah saatnya menanggalkan dan meninggalkan pendekatan visi terowongan (tunnel vision) dalam proses hukum kasus-kasus penyelundupan narkotika," tegasnya

Baca Juga: MA Akhirnya Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh 

4. Komnas Perempuan meminta pemerintah tinjau ulang kasus terpidana mati

Fenomena Gunung Es Hukuman Mati pada Perempuan Kian Tak ManusiawiOrangtua Jonatan Sihotang, TKI yang terancam hukuman mati (IDN Times/Gideon Aritonang)

Untuk itu, Komnas Perempuan meminta agar Pemerintah RI dan DPR RI perlu melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia serta meninjau ulang kasus-kasus terpidana mati terkait dengan pemenuhan hak atas peradilan yang jujur dan adil;

"Presiden segera memberikan grasi kepada perempuan yang terpidana mati, di antaranya Mary Jane Veloso dan Merri Utami yang merupakan korban dari sindikat perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi perdagangan narkotika," katanya.

Tiasri juga mendesak agar pemerintah dan DPR RI perlu melakukan reformasi kebijakan anti hukuman mati sebagai bentuk komitmen negara dalam melaksanakan ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, termasuk melalui upaya komutasi bagi terpidana mati yang sudah lama duduk dalam deret tunggu eksekusi dan revisi UU KUHP yang menghapuskan hukuman mati.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya