Forum RTRW Dukung 20 Ruko di Pluit Dibongkar, Minta Tak Ada Provokasi

Sebanyak 20 ruko di Pluit caplok badan jalan

Jakarta, IDN Times - Forum RT/RW Jakarta Utara mendukung langkah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penataan Ruko di Jl Niaga, RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan. Apalagi penertiban dilakukan terhadap bangunan yang menyalahi aturan telah menyerobot lahan fasilitas umum (Fasum) saluran air. 

Ketua Forum RT/RW Jakarta Utara, Suaeb mengatakan, langkah menertibkan bangunan yang melanggar IMB pada Rabu (24/5/2023) lalu sudah tepat sesuai aturan yang berlaku. 

"Sudah tepat yang dilakukan Pemerintah Kota mulai dari menanggapi informasi adanya pelanggaran, melakukan pengecekan lapangan hingga secara persuasif mengarahkan pemilik agar mematuhi aturan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).

1. Tindakan Pemkot Jakut sudah tepat

Forum RTRW Dukung 20 Ruko di Pluit Dibongkar, Minta Tak Ada ProvokasiPemkot Jakut beri tanda cat merah 20 ruko di Pluit yang melanggar (Dok. Istimewa)

Dia menegaskan tahapan yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara juga sudah tepat dan tidak melenceng dari aturan. 

Kemudian, setelah pemilik tidak juga mengindahkan peringatan yang diberikan pihak pemerintah terpaksa melakukan penertiban. 

"Hal itu sebagai tindak lanjut yang sudah menjadi kewajiban pemerintah," katanya.

Baca Juga: Memanas Lagi, Ketua RT Pluit dan Pemilik Ruko Kembali Cekcok

2. Pemkot diminta tidak tergesa-gesa tegakkan aturan

Forum RTRW Dukung 20 Ruko di Pluit Dibongkar, Minta Tak Ada ProvokasiPenanganan Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit Jalan Pluit Karang Niaga (dok. Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta)

Suaeb mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Utara dengan bijak. Pihaknya pun memaklumi kehati-hatian langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara agar upaya penegakan aturan tidak sampai menimbulkan persoalan baru. 

"Pemkot tidak tergesa-gesa dalam bertindak adalah bentuk kehati-hatian agar tidak salah langkah. Kami yakin Pemerintah Kota mampu menegakkan aturan dengan bijak dan adil," tagasnya. 

 

3. Lahan yang digunakan ruko milik milik PT Jakpro

Forum RTRW Dukung 20 Ruko di Pluit Dibongkar, Minta Tak Ada ProvokasiPenanganan Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit Jalan Pluit Karang Niaga (dok. Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta)

Selain itu, Suaeb mengaku juga sudah berupaya melakukan penelusuran akar dari persoalan di lapangan dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak di sekitar lokasi. Dari informasi yang didapatnya, lahan tersebut secara administratif masih merupakan milik PT Jakpro. 

Dengan kondisi demikian, Suaeb memahami keterbatasan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam berupaya dan harus ekstra hati-hati melangkah. Dia berharap semua pihak bisa menahan diri dan tidak saling memprovokasi sehingga membuat kegaduhan sosial.

Termasuk perangkat kemasyarakatan agar tidak melakukan aktivitas di luar kewenangannya. Dengan begitu, penyelesaian persoalan tidak meluas dan tuntas dengan baik. 

"Kami berharap situasi Jakarta Utara yang kondusif tetap terjaga. Semua pihak kami minta tidak membuat kegaduhan sosial dan persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat," harapnya.

Baca Juga: 20 Ruko di Pluit Caplok Bahu Jalan, Komisi D: Ambil Tindakan Tegas!

4. Pemprov DKI bongkar 20 ruko di Pluit yang melanggar

Forum RTRW Dukung 20 Ruko di Pluit Dibongkar, Minta Tak Ada ProvokasiSatpol PP DKI Jakarta memantau pembongkaran 20 ruko di Pluit (instagram.com/satpolpp.dki)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal sebagai Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menegaskan, pembongkaran itu dilakukan untuk menegakkan aturan, utamanya sebagai upaya refungsi zonasi. 

"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada rekomtek (Surat Rekomendasi Teknis). Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi," kata Arifin di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Arifin menegaskan, pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. 

"Bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sesuai dengan fungsi atau refungsi sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan," imbuhnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya