Gegara Kasus Kevin, MKEK Akan Buat Fatwa Etik Dokter di Medsos

Konten TikTok Kevin tuai kecaman publik

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tengah menggodok fatwa etik kedokteran dalam penggunaan media sosial. Ini merupakan buntut konten TikTok dokter Kevin Samuel yang dikecam publik.

"Kontrol dikeluarkan oleh MKEK PB IDI dan sekarang masih berproses, ini kan sudah urgent ya, sudah sangat urgent sekarang dalam tahapan sosialisasi dulu, saya tidak berkompeten menjawab kapan, karena yang mengeluarkan adalah MKEK PB IDI mungkin untuk lebih jelasnya kapan fatwa itu akan dikeluarkan akan dijadwalkan oleh ketua MKEK PB IDI," ungkap anggota MKEK PB IDI, M Yadi Permana, dipantau dalam live Instagram @idi.jakartaselatan, Kamis (22/4/2021).

1. Bijak dalam media sosial

Gegara Kasus Kevin, MKEK Akan Buat Fatwa Etik Dokter di MedsosIlustrasi TikTok. IDN Times/Arief Rahmat

Yadi menambahkan saat ini pembahasan etika media sosial untuk dokter sudah mencapai 99 persen. Sisanya, masih menerima berbagai masukan dari dokter spesialis serta untuk sosialisasi.

"Media sosial ini kan satu sisi menguntungkan, sisi lain bisa merugikan, jadi bijak dalam bermedia sosial," imbuhnya.

2. Kevin langgar kode etik kedokteran kategori sedang

Gegara Kasus Kevin, MKEK Akan Buat Fatwa Etik Dokter di MedsosIDI Jakarta Selatan gelar jumpa pers terkait sanksi dr. Kevin Samuel di Kantor IDI Cabang Jaksel, Jalan Lebak Bulus III, Jaksel, Kamis (22/4/2021). (instagram.com/idi.jakartaselatan)

Yadi, yang juga menjabat sebagai Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan, mengungkapkan setelah melewati persidangan yang digelar pada Rabu (21/4/2021) maka pihaknya menyatakan dokter Kevin Samuel Marpaung melanggar kode etik kategori sedang.

"Yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi karena kejadian tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang," ujar Yadi.

Yadi mengatakan IDI Cabang Jakarta Selatan mengenakan sanksi Kevin Samuel sesuai kategori pelanggaran yang sanksinya termasuk kategori satu dan kategori dua yang terukur selama enam bulan.

"Maka IDI cabang Jakarta Selatan telah mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan kategori pelanggaran sanksinya termasuk kategori satu dan kategori dua yang terukur, tentu selama enam bulan," kata Yadi.

3. Kevin siap terima konsekuensi

Gegara Kasus Kevin, MKEK Akan Buat Fatwa Etik Dokter di MedsosIDN Times/Izza Namira

Sementara itu, Kevin akan menerima semua konsekuensi atas perbuatannya membuat konten yang menuai kontroversi dan kecaman publik. Dia meminta agar publik tidak takut memeriksakan diri pada tenaga kesehatan yang berbeda gender.

"Saya harap atas kejadian ini tidak memudarkan semangat masyarakat untuk memeriksakan diri. Saya berjanji tidak akan melakukan ini lagi. Saya kedepannya hati-hati untuk bertindak,' ujar Kevin.

"Saya bersedia menerima konsekuensi yang diberikan yang sesuai dengan perbuatan saya, dan untuk ke depannya saya akan menjaga nama baik profesi saya. Atas kebaikan dan kemurahan hati untuk semua orang yang memaafkan saya, saya mengucapkan terima kasih," imbuhnya.

4. Konten Kevin tuai kecaman warganet

Gegara Kasus Kevin, MKEK Akan Buat Fatwa Etik Dokter di Medsosdokter Kevin Samuel Marpaung buat konten pembukaan persalinan (TikTok/Kevin Samuel Marpaung)

Sebelumnya, Kevin ramai dikecam oleh warganet karena video TikTok yang diunggah melalui akun pribadinya @dr.kepinsamuelmpg. Warganet menganggap konten video tersebut melecehkan kaum perempuan, khususnya ibu hamil.

Dalam video tersebut, ia menunjukkan respons melalui gerakan tangan dan raut muka ketika ada pasien ibu hamil yang hendak memeriksa kandungannya. Video berdurasi 15 detik itu diunggah pada Sabtu (17/4/2021) di TikTok dan dengan cepat menyebar ke media sosial lain seperti Instagram dan Twitter.

Baca Juga: Gegara Video Viral Dokter Kevin, Ibu Hamil Ini Beralih ke Bidan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya