Google Belum Juga Daftar PSE pada Hari Terakhir, Terancam Diblokir!

Batas pendaftaran terakhir PSE hari ini pukul 23.59

Jakarta, IDN Times - Raksasa teknologi, Google Indonesia, sampai Rabu (20/7/2022) sore belum juga mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Padahal, batas akhir pendaftaran terakhir hari ini pukul 23.59, artinya Google berpotensi diblokir.

Pantauan IDN Times di halaman pse.kominfo.go.id per Rabu (20/7/2022) pukul 20.29 WIB, Twitter menjadi yang teratas mendaftar, diikuti platform besar WhatsApp, Instagram, dan Facebook yang berada dalam naungan Meta yang mendaftar pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Batas Akhir PSE hingga Tengah Malam Ini, Menkominfo: Ada Sanksi!

1. Peraturan ditegakkan bila tetap bandel

Google Belum Juga Daftar PSE pada Hari Terakhir, Terancam Diblokir!Menteri Kominfo Johnny G. Plate di DEWG Presidensi G20, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/07/2022)/IDN Times Dini Suciatiningrum

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menegaskan pendaftaran PSE sudah diamanatkan dalam undang-undang. Dia menyebut PSE mempunyai customer dan mitra dalam negeri, sehingga Kominfo akan menangani secara profesional tetapi sesuai aturan.

"Apabila benar-benar bandel dan tidak mau (daftar) tanpa alasan jelas, maka penegakan aturan harus kita lakukan. Itulah kedaulatan negara. Negara ini jangan dimainkan dan diombang-ambingkan untuk hal sederhana, pendaftaran diplintir, dijungkir balikan seolah kiamat dunia digital," kata Johnny di sela acara Digital Economy Working Group (DEWG) G20, Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/7/2022).

2. Batas akhir pendaftaran PSE Rabu, 20 Juli 2022 pukul 23.59

Google Belum Juga Daftar PSE pada Hari Terakhir, Terancam Diblokir!Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)

Johnny menyebut Kominfo akan memberikan evaluasi dan akan dikomunikasikan untuk diidentifikasi lagi.

"Nanti akan dilihat berapa banyak yang belum terdaftar, dan Ditjen Aplika (Aplikasi Informatika) akan mengevaluasi dan mengomunikasikan. Yang pasti, bahwa jam 24.59 adalah batas terakhir, jam 00.01 yang belum mendaftar menjadi perusahaan yang tidak terdaftar," ujarnya.

Baca Juga: Menkominfo: Pendaftaran PSE Dipelintir, Seolah Kiamat Dunia Digital

3. Kominfo akan berikan sanksi

Google Belum Juga Daftar PSE pada Hari Terakhir, Terancam Diblokir!Tangkapan layar daftar PSE asing/IDN Times Dini Suciatiningrum

Sebelumnya, Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi PSR Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga Rabu, 20 Juli 2022. Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

“Begitu 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Kewajiban pendaftaran, lanjut Semuel, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya