Google-Youtube Bandel Tak Daftar PSE di Hari Terakhir, Siap Diblokir?

Kominfo akan berikan sanksi bertahap

Jakarta, IDN Times - Raksasa teknologi Google Indonesia dan Youtube sampai saat ini belum juga melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem ElektPenyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo.

Padahal, batas akhir pendaftaran terakhir adalah Rabu, 20 Juli 2022 sekira pukul 23.59. Itu artinya Google dan Youtube berpotensi diblokir.

Berdasarkan pantauan IDN Times di halaman pse.kominfo.go.id per Kamis (21/7/2022) pukul 09.00 WIB. XShot, Snapchat, Twitter menjadi yang paling atas dalam daftar, diikuti platform besar yang sudah terdaftar, yakni WhatsApp, Instagram dan Facebook yang berada dalam naungan Meta tercatat mendaftar 19 Juli 2022.

1. Menkominfo akan berikan evaluasi

Google-Youtube Bandel Tak Daftar PSE di Hari Terakhir, Siap Diblokir?Menteri Kominfo Johnny G. Plate di DEWG Presidensi G20, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/07/2022)/IDN Times Dini Suciatiningrum

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengungkapkan akan memberi evaluasi dan nantinya akan dikomunikasikan untuk diidentifikasi lagi.

"Nanti akan dilihat berapa banyak yang belum terdaftar, dan Ditjen Aplika (Aplikasi Informatika) akan mengevaluasi dan menkomunikasikan."

"Yang pasti, bahwa jam 23.59 adalah batas terakhir, jam 00.01 yang belum mendaftar menjadi perusahan yang tidak terdaftar," ujarnya Johnny di sela acara Digital Economy Working Group (DEWG) G20, di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/7/2022).

2. Sanksi pasti akan ada

Google-Youtube Bandel Tak Daftar PSE di Hari Terakhir, Siap Diblokir?Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)

Johnny memperhatikan bahwa PSE mempunyai customer dan mitra di dalam negeri, sehingga Kominfo akan menangani secara profesional tetapi sesuai aturan.

"Sanksi ada, jam 00.00 nanti baru kita akan tahu berapa banyak yang tidak (daftar), Kominfo akan komunikasikan. Apabila benar-benar benar bandel dan tak mau, tanpa alasan jelas, maka penegakan aturan harus kita lakukan,"tegasnya

3. Pemberikan sanksi secara bertahap

Google-Youtube Bandel Tak Daftar PSE di Hari Terakhir, Siap Diblokir?Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7/2021). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Sebelumnya Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022. Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Kewajiban pendaftaran itu, lanjut Semuel, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya