Guru Besar UGM Tegaskan Ganja Bukan Satu-satunya Obat Atasi Kejang

Ganja masuk narkotika nomor 1

Jakarta, IDN Times - Polemik legalisasi ganja untuk tujuan medis menguat dalam beberapa waktu terakhir. Menyikapi kondisi tersebut Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati, tidak setuju terhadap upaya legalisasi ganja meskipun dengan alasan untuk tujuan medis. 

Menurutnya, ganja yang digunakan dalam bentuk belum murni seperti simplisia atau bagian utuh dari ganja masih mengandung senyawa utama tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif. Artinya, bisa memengaruhi kondisi psikis pengguna dan menyebabkan ketergantungan serta berdampak pada mental.

“Ganja sebagai tanaman dan bagian-bagiannya mestinya tetap tidak bisa dilegalisasi untuk ditanam dan diperjualbelikan karena masuk dalam narkotika golongan 1,” jelasnya dalam webinar bertajuk Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis dikutip laman UGM, Kamis (7//7/2022).

Baca Juga: Urusan Nyawa, Legalisasi Ganja Harusnya Bisa di Indonesia

1. Yang bisa dilegalkan adalah senyawa turunan ganja

Guru Besar UGM Tegaskan Ganja Bukan Satu-satunya Obat Atasi KejangPakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati/dok humas

Ia menyampaikan yang dapat dilegalkan atau diatur adalah senyawa turunan ganja seperti cannabidiol yang tidak memiliki aktivitas psikoaktif. Senyawa ini dapat digunakan sebagai obat dan bisa masuk dalam narkotika golongan 2 atau 3.

Ia mencontohkan pada penggunaan ganja medis dari obat-obatan golongan morfin. Morfin berasal dari tanaman opium yang menjadi obat legal selama melalui resep dokter. Biasanya digunakan dalam pengobatan nyeri kanker yang sudah tidak merespons lagi terhadap obat analgesic lainnya.

“Namun begitu, opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar. Demikian halnya dengan tanaman ganja,” jelasnya.

2. Ganja medis bukanlah menjadi obat satu-satunya yang bisa mengatasi kejang

Guru Besar UGM Tegaskan Ganja Bukan Satu-satunya Obat Atasi Kejangseorang ibu yang berupaya mendorong legalisasi ganja medis untuk anaknya/ Twitter @andienasiyah )

Sementara itu senyawa ganja lainnya yakni cannabidiol (CBD) yang memiliki efek anti kejang, tetapi tidak bersifat psikoaktif. Meski demikian, Zullies menekankan ganja medis bukanlah menjadi obat satu-satunya yang bisa mengatasi kejang pada tubuh seseorang. Oleh sebab itu ganja medis disarankan sebagai obat alternatif atau bukan obat utama apabila obat lain sudah tidak berefek bagi pasien.

“Jadi saya pribadi Say No untuk legalisasi ganja walau dengan alasan memiliki tujuan medis. Komponen ganja yang bersifat obat seperti cannabidiol bisa digunakan sebagai obat, namun jadi alternatif terakhir,” tegasnya.

Baca Juga: Komunitas LGN Sebut Legalisasi Ganja Medis Mendesak

3. Proses legalisasi mengikuti kaidah pengembangan obat

Guru Besar UGM Tegaskan Ganja Bukan Satu-satunya Obat Atasi KejangKepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito ketika memberikan keterangan pers pada Senin, 10 Januari 2022 (Tangkapan layar YouTube BPOM)

Proses legalisasi menjadi obat, lanjutnya, harus dilakukan mengikuti kaidah pengembangan obat. Legalisasi harus didukung dengan adanya data-data uji klinis terkait, dalam bentuk obat yang terukur dosisnya, serta didaftarkan ke BPOM.

"Untuk ganja tidak bisa menggunakan regulasi seperti obat herbal lainnya yang tidak mengandung senyawa psikoaktif,” terangnya.

4. Riset ganja perlu diatur dan terbuka

Guru Besar UGM Tegaskan Ganja Bukan Satu-satunya Obat Atasi KejangIlustrasi laboratorium (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Farmasi UGM ini mengatakan ke depan diperlukan koordinasi semua pihak terkait untuk membuat regulasi dalam pengembangan dan pemanfaatan obat yang berasal dari ganja seperti cannabidiol dengan mempertimbangkan risiko dan manfaatnya.

"Riset-riset ganja perlu diatur dengan tetap terbuka kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan dengan tetap membatasi akses guna menghindari penyalahgunaan," sarannya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya