Haji 2020 Batal, Begini Nasib Dana Setoran Jemaah

Kemenag tidak mengelola dana haji

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020.

Pembatalan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di program haji reguler maupun haji khusus. Lalu bagaimana nasib setoran dana yang sudah dilunasi jemaah haji?

Baca Juga: 510 Calon Haji Solo Gagal Berangkat, Kemenag: Ditunda Setahun 

1. Rincian jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Haji 2020 Batal, Begini Nasib Dana Setoran JemaahIlustrasi Jemaah Haji (Dok. Kemenag)

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan, dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) tercatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020 M.

Jumlah ini tersebar di 13 embarkasi yakni di Aceh ada 4.187 jemaah, Balikpapan 5.639 jemaah, Banjarmasin 5.495 jemaah, Batam 11.707 jemaah, Jakarta-Bekasi 37.877 jemaah, Jakarta-PondokGede 23.529 jemaah, Lombok 4.505 jemaah, Makassar 15.822 jemaah, Medan 8.132 jemaah, Padang 6.215 jemaah, Palembang 7.884 jemaah, Solo 32.940 jemaah, dan Surabaya 34.833 jemaah.

2. Embarkasi Makassar paling tinggi dana setoran haji

Haji 2020 Batal, Begini Nasib Dana Setoran JemaahJemaah haji Indonesia pada musim haji 1440H. Dok. Kemenag

Nizar mengungkapkan, besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam sesuai embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp31.454.602 dan tertinggi Embarkasi Makassar Rp38.352.602.

"Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602," ujarnya.

3. Setoran pelunasan ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH

Haji 2020 Batal, Begini Nasib Dana Setoran JemaahIlustrasi jemaah haji Indonesia (IDN Times/Istimewa)

Masih kata Nizar, dana setoran pelunasan jemaah haji 1441 H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441 H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

“Sesuai KMA No 494 Tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M,” tegas Nizar.

4. Jemaah haji 2020 bisa meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih

Haji 2020 Batal, Begini Nasib Dana Setoran JemaahIDN Times/Istimewa

Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441 H/2020 M. Jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih.

Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar haji.

Nizar menjelaskan, permohonan pengembalian dana pelunasan disampaikan melalui kantor Kemenag kabupaten/kota tempat mendaftar. Nantinya, kantor Kemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.

5. Kemenag tidak kelola dana haji

Haji 2020 Batal, Begini Nasib Dana Setoran JemaahDok.Kemenkes

Nizar mengungkapkan, sejak 2018 Kemenag sudah menyerahkan pengelolaan dana haji kepada BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018, yang mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Saat itu (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut, dananya sudah mencapai Rp135 triliun,” kata Nizar.

Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: DPR Nilai Menag Melanggar Undang-undang karena Batalkan Ibadah Haji

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya