Hanya Sampai 20 Juli, Kominfo akan Blokir PSE yang Tidak Mendaftar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo.
Juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi mengatakan, batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022.
“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kominfo setelah menerima permintaan dari kementerian/lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing, sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Dedy dalam konferensi pers di Kominfo, Rabu (22/6/2022).
1. PSE wajib lakukan pendaftaran
Dedy mengungkapkan, penetapan batas waktu tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021 (PM Kominfo 5/2020).
“Peraturan tersebut mewajibkan PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi yaitu sejak tanggal 21 Januari 2022,” katanya.
Baca Juga: RUU PDP Ada Titik Terang, Kemenkominfo: Tinggal Dibahas di DPR
Baca Juga: Kominfo Kembali Gelar Kelas Kebal Hoaks
2. Enam kategori PSE yang wajib lakukan pendaftaran
Editor’s picks
Dedy menambahkan, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran. Antara lain, PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang bertujuan untuk mengoperasikan penawaran atau perdagangan barang dan jasa, serta PSE yang menyediakan layanan transaksi keuangan.
Kemudian, PSE untuk pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.
Lalu, PSE yang mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, serta media sosial.
“Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan serta PSE yang melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik,” katanya.
3. Sebanyak 4.540 PSE sudah melakukan pendaftaran
Dedy mengatakan, sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022 sudah ada 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat yang telah melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020,” katanya.
Baca Juga: Kominfo Minta PSE Lingkup Privat Segera Daftar Sampai 20 Juli 2022
Baca Juga: Menteri Kominfo Kukuhkan 7 Komisioner Komisi Informasi Pusat