Heboh Minuman Manis Kekinian, Kemenkes Wanti-Wanti Hal Ini

Sebanyak 28,7 persen masyarakat konsumsi gula lebihi batas

Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan minuman kekinian yang dikritik oleh seorang pelanggan dianggap kemanisan. Hal itu membuat jagat maya gaduh.

Perusahaan minuman tersebut bahkan membuat somasi untuk orang yang mengkritik masalah itu. Masyarakat pun ikut merespons masalah ini hingga viral di Twitter selama beberapa hari.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, berdasarkan data Kemenkes menunjukkan bahwa 28,7 persen masyarakat Indonesia mengkonsumsi Gula Garam Lemak (GGL) melebih batas yang dianjurkan. Di mana batasan konsumsi GGL sudah diatur dalam Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes 63/2015.

"Konsumsi gula berlebih, baik dari makanan atau minuman, berisiko tinggi menyebabkan masalah kesehatan seperti gula darah tinggi, obesitas, dan diabetes melitus," ujar Maxi dilansir laman Kemenkes, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Disomasi Es Teh Indonesia Gegara Kritik Kemanisan, Pelanggan Minta Maaf

1. Prevalensi penyakit tidak menular meningkat

Heboh Minuman Manis Kekinian, Kemenkes Wanti-Wanti Hal IniIlustrasi tenaga medis (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan prevalensi penyakit tidak menular di indonesia. Berdasarkan data tahun 2013 menunjukkan prevalensi diabetes sebesar 1,5 permil meningkat pada tahun 2018 menjadi 2 permil. Demikian juga gagal ginjal kronis dari 2 permil menjadi 3,8 permil, sementara stroke meningkat dari 7 permil menjadi 10,9 permil.

“Tentunya ini akan meningkatkan beban pembiayaan kesehatan di Indonesia. Terlebih lima penyebab kematian terbanyak di Indonesia didominasi oleh penyakit tidak menular,” jelas Maxi.

2. Prevalensi berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda yang meningkat 2 kali lipat dalam 10 tahun terakhir

Heboh Minuman Manis Kekinian, Kemenkes Wanti-Wanti Hal IniIlustrasi timbangan berat badan (IDN Times/Umi Kalsum)

Maxi juga membeberkan sebanyak 61,27 persen penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari, dan 30,22 persen orang mengonsumsi minuman manis sebanyak 1 sampai 6 kali per minggu. Sementara hanya 8,51 persen orang mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali per bulan.

"Patut menjadi perhatian, peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda yang meningkat 2 kali lipat dalam 10 tahun terakhir," ujarnya.

Data tahun 2015 menunjukkan prevalensi berat badan berlebih pada anak-anak usia 5 sampai 19 tahun dari 8,6 persen pada 2006 menjadi 15,4 persen pada 2016. Sementara prevalensi obesitas pada anak-anak usia 5 sampai 19 tahun dari 2,8 persen pada 2006 menjadi 6,1 persen pada 2016.

3. Pemerintah atur penggunaan gula dalam olahan pangan siap saji

Heboh Minuman Manis Kekinian, Kemenkes Wanti-Wanti Hal IniIlustrasi Minuman Bubble (IDN Times/Besse Fadhilah)

Maxi menyampaikan pemerintah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mengendalikan GGL mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak atau cukai, studi atau riset, dan edukasi. Salah satunya adalah Permenkes No 30/2013 yang diperbaharui dengan Permenkes No 63/2015 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

"Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya," kata Maxi.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya