Heru Naikan Gaji Tenaga Ahli DKI dari Rp8,2 Juta Jadi Rp29,05 Juta!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah honorarium tenaga ahli nonpegawai aparatur sipil negara (ASN) yang sudah ditetapkan gubernur sebelumnya yakni Anies Baswedan.
Dalam kebijakan terbaru, Heru menetapkan anggaran honorarium untuk tenaga analisis kebijakan gubernur/wakil gubernur total sebesarRp 29,05 juta dari sebelumnya Rp8,2 juta per bulan. Keputusan tersebut tertuang dalam Kepgub DKI Nomor 1155 Tahun 2022.
1. Gaji tenaga ahli non ASN susun pidato jadi Rp29,05
Keputusan tersebut merinci gaji analisis kebijakan gubernur/wakil gubernur Rp19.650.000, ditambah tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur Rp9.400.000.
"Biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga nonpegawai ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi keputusan Heru tersebut.
Baca Juga: Heru Budi Kaget Dengar Harga Kol di Pasar Kramat Jati
2. Tenaga ahli bertugas menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur
Editor’s picks
Keputusan tersebut juga menerangkan tenaga nonkepegawai ASN bertanggung jawab pada Kepala Biro Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Tenaga ahli tersebut bertugas menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur.
"Pada saat keputusan Gubernur ini berlaku, maka keputusan Gubernur Nomor 114 Tahun 2019 Tentang Satuan Biaya Honorium Tenaga Ahli Non Pegawai Aparatur dicabut dan tidak berlaku," bunyi keputusan yang diteken Heru pada 28 November 2022.
3. Sebelumnya Anies Baswedan menerapkan honorarium tenaga ahli Rp 8,2 juta per bulan
Diketahui mantan Gubernur Anies Baswedan menerapkan honorarium tenaga ahli nonpegawai aparatur sipil negara senilai Rp 8,2 juta per bulan.
"Menetapkan satuan biaya honorium Tenaga Ahli Pegawai Non Negara Tim Penyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur sebesar Rp8.200.000 per bulan," bunyi keputusan yang ditandatangi Anies pada 31 Juli 2019.
Baca Juga: Anies akan Hadiri Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono di Solo