Heru Tegaskan Pengelolaan Kampung Susun Bayam Masih di Tangan Jakpro

Jakpro klaim pengelolaan KSB dialihkan Pemprov DKI 

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan sampai saat ini pengelolaan Kampung Susun Bayam belum dialihkan ke Pemerintah DKI Jakarta. 

“Belum ada peralihan, belum ada laporan ke saya, masih Jakpro,” ujar Heru usai Rapat Paripurna di DPRD, Selasa (29/11/2022).

Terkait biaya sewa yang masih dikeluhkan warga Kampung Bayam, Heru menyampaikan besaran sewa dan sistem hunian Kampung Susun Bayam berada di tangan Jakpro.

“Itu kebijakan Jakpro,” imbuhnya.

1. Jakpro klaim pengelolaan KSB dialihkan ke Pemprov DKI Jakarta

Heru Tegaskan Pengelolaan Kampung Susun Bayam Masih di Tangan JakproWarga Kampung Bayam berunjuk rasa di depan Kampung Susun Bayam, Jakarta, Senin (21/11/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebelumnya, VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo ( Jakpro),  Syachrial Syarif mengklaim Jakpro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara bersepakat bahwa pengelolaan KSB akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. 

“Pararel sambil mengerjakan proses admistrasi internal dan koordinasi bersama Dinas terkait penyerahan pengelolaan KSB, Jakpro mendampingi warga calon penghuni KSB membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanaan pemeliharaan selama proses transisi,” ujarnya dalam siaran tertulis, Minggu (27/11/2022).

 "Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan ekonomi nasional),” katanya.

Baca Juga: Kampung Susun Bayam Segera Dikelola Pemprov DKI Jakarta

2. Tarif mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018

Heru Tegaskan Pengelolaan Kampung Susun Bayam Masih di Tangan JakproGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Bayam, Rabu (12/10/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Terkait biaya sewa, menurut Syachrial, Jakpro  bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara menyetujui besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) yang mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. 

"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangankan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," ujarnya.

Baca Juga: Warga Kampung Bayam Harus Bayar Sewa Rp500 ribu untuk Tempati KSB

3. Warga bisa tempati Kampung Susun Bayam jika sudah sepakat

Heru Tegaskan Pengelolaan Kampung Susun Bayam Masih di Tangan JakproWarga Kampung Bayam berunjuk rasa di depan Kampung Susun Bayam, Jakarta, Senin (21/11/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sementara itu, Syachrial menyatakan, warga dapat menghuni KSB setelah melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB. Meski demikian, Jakpro memiliki SLA/standar layanan untuk KSB selama proses transisi berlangsung. 

"Sehingga pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi," ujarnya. 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya