Hore! Kominfo Buka Pemblokiran Origin 

Origin sudah terdaftar PSE

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) membuka akses situs Origin mulai Rabu, 3 Agustus pukul 14.00 WIB, karena telah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"PSE Electronic Arts telah mendaftarkan Sistem Elektronik Origin.com. Normalisasi akses Origin.com telah dilakukan sejak pukul 14.00 WIB pada Rabu, 3 Agustus 2022," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan dikutip laman resmi Kominfo, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Sempat Diblokir, Jubir PayPal: Kami Sudah Daftar PSE

1. Origin sempat diblokir Kominfo

Hore! Kominfo Buka Pemblokiran Origin IDN Times/Shemi

Sebelumnya, Origin jadi salah satu platform yang diblokir Kominfo karena tidak juga mendaftar PSE dalam batas waktu yang ditentukan yakni 20 Juli.

Platform game ini menyusul dalam daftar PSE yang aksesnya dibuka kembali setelah mereka mendaftar sebagai PSE di Indonesia, yakni Yahoo, Steam, Dota dan Counter-Strike GO setelah perusahaan mendaftar.

2. PayPal sudah terdaftar PSE juga

Hore! Kominfo Buka Pemblokiran Origin Perusahaan Pembayaran Elektronik asal AS, Paypal. worldpropertyjournal.com/

Layanan PayPal juga sudah kembali normal setelah mereka mendaftar dan sudah masuk ke laman PSE Kominfo, tercatat per 3 Agustus.

Juru Bicara PayPal buka suara terkait pemblokiran PayPal. Dalam pernyataannya, Juru Bicara PayPal menegaskan pihaknya berkomitmen mematuhi aturan dan juga telah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

"PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," ujar Juru Bicara PayPal dalam pernyataan tertulis, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: 5.419 PSE Sudah Daftar ke Kominfo, 7 PSE Ini Diblokir 

3. Kominfo wajibkan perusahaan daftar PSE

Hore! Kominfo Buka Pemblokiran Origin Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)

Sebelumnya, Kominfo sempat memblokir situs-situs tersebut pada Sabtu, 30Juli 2022 karena tidak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Kominfo mewajibkan penyelenggara sistem elektronik domestik dan asing untuk mendaftar, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya