Hore! Perjalanan Domestik Bebas Tes PCR dan Antigen Mulai Hari Ini

Simak yuk syarat lengkapnya!

JAKARTA, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Namun, hal itu berlaku bagi orang yang sudah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mulai berlaku pada 8 Maret 2022

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Ketua Satgas Suharyanto dalam siaran tertulis, Selasa (8/3/2022).

1. SE efektif berlaku mulai hari ini

Hore! Perjalanan Domestik Bebas Tes PCR dan Antigen Mulai Hari IniIDN Times/Denisa

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Suharyanto.

2. Tidak perlu tunjukan hasil tes COVID-19 jika sudah vaksin 2 kali

Hore! Perjalanan Domestik Bebas Tes PCR dan Antigen Mulai Hari IniIlustrasi scan barcode aplikasi PeduliLindungi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Adapun ketentuan protokol kesehatan terbaru, yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

"Pelaku perjalanan baik udara, laut, darat telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Pelaku Perjalanan Darat Laut Udara Kini Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

3. Jika masih vaksinasi dosis pertama wajib tunjukan hasil PCR atau Antigen

Hore! Perjalanan Domestik Bebas Tes PCR dan Antigen Mulai Hari IniIlustrasi sampel uji PCR. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.

Selain itu, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4. Anak di bawah enam tahun wajib didampingi

Hore! Perjalanan Domestik Bebas Tes PCR dan Antigen Mulai Hari IniPenggunaan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mall Panakkukang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Achmad Hidayat Alsair)

Sementara itu, PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ikuti Pemerintah Soal Perjalanan Bebas Antigen-PCR

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya