Hore! THR PNS Cair Hari Ini 

Sri Mulyani: Alokasi dana THR capai 20 milliar

Jakarta, IDN Times - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI Polri, pejabat negara, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pimpinan dan pegawai nonPNS dilakukan serentak hari ini, Jumat (24/5).

"Sampai pukul 10.00 WIB, THR yang telah dicairkan sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana sebesar Rp20 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran tertulis.

Baca Juga: 5 Pos Pengeluaran THR Agar Puasa Berkah, Layak Dipraktekkan Nih!

1. THR untuk PNS capai Rp11,4 triliun

Hore! THR PNS Cair Hari Ini IDN Times/Aan Pranata

Sri Mulyani menjelaskan pencairan dana THR tersebut sebanyak Rp11,4 triliun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI/Polri dan Rp7,6 triliun untuk penerima pensiun dan tunjangan.

Bila satuan kerja belum dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai 24 Mei 2019, satuan kerja dapat mengajukannya hingga 31 Mei 2019 atau setelah Hari Raya Idul Fitri.

 

2. 232 Pemda telah membayarkan THR

Hore! THR PNS Cair Hari Ini IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Untuk pencairan THR Pemerintah Daerah, lanjut Sri Mulyani, sampai pukul 10.15 WIB sudah ada 303 Pemda yang menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang terdiri dari 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota.

Sementara itu, 166 Pemda masih menyusun Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota.

"Dari 303 Pemda yang sudah menetapkan Perkada, 232 Pemda telah membayarkan THR dan 71 Pemda dalam proses pembayaran," papar Sri Mulyani.

3. Peraturan pemerintah tentang THR

Hore! THR PNS Cair Hari Ini ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Untuk pencairan THR ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 37 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai nonPNS pada lembaga nonstruktural.

Untuk melaksanakan amanah tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

Menteri Keuangan juga menetapkan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai nonPNS pada lembaga nonstruktural yang bersumber dari APBN.

Baca Juga: Hore! Besok, Pemprov Sulsel Cairkan THR untuk ASN 

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya