ICJR Kecam Oknum Polisi yang Cabuli Gadis 16 Tahun di Kantor Polsek

Polisi seharusnya melindungi masyarakat!

Jakarta, IDN Times - The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras tindakan keji oknum aparat kepolisian yang diduga memperkosa seorang anak berusia 16 tahun di dalam kantor Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menegaskan ICJR mencermati peristiwa ini dalam tataran yang lebih luas, bahwa anggota kepolisian tidak memahami dasar kewenangannya. Aparat Kepolisian sering menganggap dirinya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya kepada masyarakat, yang seharusnya dilindungi.

"ICJR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera menjangkau korban. Korban juga memiliki riwayat dibungkam oleh aparat, perlindungan dan pemulihan korban harus dilakukan sesegera mungkin," tegasnya dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (23/6/2021).

1. Prioritas penanganan kasus diberikan pada korban

ICJR Kecam Oknum Polisi yang Cabuli Gadis 16 Tahun di Kantor PolsekMaidina Rahmawati Peneliti ICJR/IDN Times/Lia Hutasoit

Maidina mengatakan prioritas penanganan kasus harus diberikan dan difokuskan kepada Korban. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Perlindungan Saksi dan Korban, korban kekerasan seksual berhak untuk memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

"Hal inilah yang harus segera diberikan kepada korban. Hak korban juga termasuk pada upaya untuk menjamin korban mendapatkan restitusi atau ganti kerugian. Jaminan perlindungan keselamatan pun harus diberikan kepada anak korban dan keluarganya, mengingat pelaku dari peristiwa ini adalah aparat," ujarnya.

Baca Juga: ICJR: Penghina Palestina di Medsos Seharusnya Diedukasi Bukan Dihukum

2. Pelaku harus diusut secara komprehensif

ICJR Kecam Oknum Polisi yang Cabuli Gadis 16 Tahun di Kantor PolsekIDN Times/Sukma Shakti

ICJR juga mendorong pelaku harus diusut secara komprehensif, baik tindakan di luar kewenangan yang dilakukan, terlebih tindakan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukannya.

"Pemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparatur negara harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban," katanya.

3. Tempat penahanan jadi sarang penyiksaan

ICJR Kecam Oknum Polisi yang Cabuli Gadis 16 Tahun di Kantor PolsekIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Maidina mengatakan kasus ini juga menjadi penguat untuk menghapuskan tempat-tempat penahanan di kantor kepolisian.

"Tempat penahanan ini sering menjadi sarang penyiksaan dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan oleh aparat," ungkapnya.

Legitimasi adanya tempat penahanan di Kantor Kepolisian bersifat sementara. Dalam penjelasan Pasal 22 KUHAP bahwa tempat penahanan di kantor kepolisian hanya dibenarkan ketika tidak ada Rutan.

"Sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia tempat penahanan harus dibedakan dari institusi yang melakukan penahanan untuk menjamin adanya pengawasan bertingkat," ujarnya.

4. Pemerintah dan DPR harus mulai mengkaji hak-hak korban kekerasan seksual

ICJR Kecam Oknum Polisi yang Cabuli Gadis 16 Tahun di Kantor PolsekANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

ICJR juga mendorong Pemerintah dan DPR serta lembaga independen lain seperti Komnas HAM dan Ombudsman untuk melakukan audit kepada kewenangan besar kepolisian yang minim mekanisme pengawasan.

KUHAP harus segera diubah untuk memperkuat pengasawan dan kontrol atas kewenangan Polisi, termasuk menghapuskan tempat-tempat penahanan di kantor-kantor Polisi.

Untuk jangka panjang, penting untuk Pemerintah dan DPR menyisir pasal-pasal karet di Rancangan KUHP yang berpotensi memperbesar kewenangan Kepolisian dalam kondisi pengawasan yang sangat minim di KUHAP.

"Pemerintah dan DPR juga sudah harus mulai mengkaji soal pengaturan hak-hak korban yang tersebar di berbagai undang-undang, khususnya korban kekerasan seksual, hal ini bisa dimulai dengan perumusan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau menyusun aturan baru terkait bantuan dan perlindungan korban kejahatan," imbuhnya.

Baca Juga: ICJR: Anak DPRD Kota Bekasi Nikahi Korban Perkosaan Bukan Pemulihan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya