ICJR Minta Hillary Brigitta Jadi Politisi yang Bisa Terima Kritik

Hillary Brigitta laporkan komika Mamat Alkatiri

Jakarta, IDN Times - Pasal penghinaan kembali memakan korban. Komika, Mamat Alkatiri, dilaporkan oleh anggota DPR, Hillary Brigitta Lasut, atas dugaan penghinaan berdasarkan Pasal 310 KUHP pada Selasa 4 Oktober 2022.

Brigitta melaporkan Mamat atas materi roasting (menyerang) dalam stand up comedy yang dilakukan di sebuah acara. Dalam acara itu, Brigitta hadir menjadi salah satu panel pembicara.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, Mamat tidak dapat dijerat pidana. Alih-alih melaporkan, ia meminta agar Brigitta harus belajar menjadi politisi.

"Terlebih anggota DPR yang dapat menerima kritik dalam bentuk apapun, terkhusus apabila dilakukan dalam ruang komedi yang tidak ditujukan kepada individu dan tanpa niat merendahkan martabat," ujar Erasmus dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Hillary Brigitta Laporkan Mamat Alkatiri Gegara Roasting

1. Pernyataan yang diberikan Mamat Alkatiri ditujukan bagi pejabat publik

ICJR Minta Hillary Brigitta Jadi Politisi yang Bisa Terima Kritikinstagram.com/mamat_alkatiri

Erasmus mengingatkan, setelah menerima laporan Brigitta, pihak kepolisian harus  hati-hati saat hendak melakukan pemeriksaan.

Menurut dia, dalam kasus tersebut, pernyataan yang diberikan oleh Mamat Alkatiri ditujukan kepada Brigitta bukan sebagai seorang individu, namun sebagai seorang pejabat publik.

"Memang, saat ini Indonesia masih mengatur pidana terkait penghinaan terhadap pejabat publik. Namun, penghinaan terhadap pejabat publik sudah tidak lagi relevan karena sulitnya membedakan antara penghinaan dan kritik," ujar dia.

Baca Juga: Singgung Capres Usia Tua, Hillary Brigitta: Siapa Tahu Ganti Jadi Saya

2. Pernyataan yang dianggap menghina tidak perlu direspons dengan pidana

ICJR Minta Hillary Brigitta Jadi Politisi yang Bisa Terima KritikIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Erasmus menerangkan, sesuai dengan Komentar Umum Nomor 34 Kovenan Sipol, jabatan publik pada dasarnya sah menjadi obyek kritik dan oposisi politik.

Di dalam diskursus politik, kata dia, berkaitan dengan figur politik atau pejabat publik seperti Brigitta, maka standar yang disebut sebagai penghinaan lebih tinggi dibandingkan dengan orang biasa.

"Sehingga jika ada pernyataan yang dianggap menghina saja berkaitan dengan pejabat publik, hal tersebut tidak seharusnya direspons dengan intervensi pidana," terangnya.

Baca Juga: Anggota DPR Hillary Lasut-Agung Bantah Diciduk Polisi karena Narkoba

3. Dalam hukum pidana, pernyataan kasar atau umpatan tidak dapat dikenai pidana

ICJR Minta Hillary Brigitta Jadi Politisi yang Bisa Terima Kritikfreepik.com

Menurut Erasmus, jika memperhatikan konteks pernyataan Mamat Alkatiri yang dipermasalahkan oleh Brigitta, maka pernyataan tersebut hanya sebatas umpatan yang tidak ditujukan untuk merendahkan martabat Brigitta Lasut.

"Pernyataan seperti ini dalam diskursus mengenai hukum defamasi disebut dengan mere vulgar abuse. Dalam hukum pidana, mere vulgar abuse atau pernyataan kasar atau umpatan tidak dapat serta merta dikenai pidana," terangnya.

Baca Juga: Ketua Komisi I Mau Ajak Hillary Ngopi, Ngomongin soal Ajudan dari TNI

4. Kata-kata yang dilontarkan Mamat bagian dari roasting pejabat publik

ICJR Minta Hillary Brigitta Jadi Politisi yang Bisa Terima Kritikkonferensi pers Stand Up Comedy Indonesia X (IDN Times/Ines Sela Melia)

Erasmus menambahkan, terkait ekspresi Mamat, meskipun dianggap kasar, tapi tidak memenuhi unsur penghinaan.

"Lebih menarik, karena kata-kata yang dilontarkan Mamat adalah bagian dari me-roasting pejabat publik dalam konteks komedi yang sangat umum terjadi dan alih-alih direspons dengan pidana," katanya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya