ICJR Minta Pemerintah Setop Kampanye Sanksi Pidana PeduliLindungi

Pemerintah diminta bangun sistem daripada mengancam pidana

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reforme (ICJR) meminta pemerintah menyetop kampanye sanksi pidana dalam pengunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini menanggapi rencana Menteri Dalam Negeri yang akan mengeluarkan edaran untuk menginstruksikan kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Perkada ini nantinya menjadi dasar penerapan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bahkan, setelah periode Natal dan Tahun Baru, pemerintah daerah dapat menaikkan status Perkada menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar sanksi administratif dapat diterapkan, termasuk sanksi pidana.

"Hal ini merupakan kesalahan yang lagi-lagi dilakukan pemerintah, yang terus mempromosikan penggunaan ancaman sanksi pidana untuk menjamin kepatuhan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19," ujar Peneliti ICJR, Genoveva Alicia, dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (22/12/2021).

1. Pemerintah tak dapat mendahulukan promosi penggunaan sanksi pidana tanpa upaya yang jelas

ICJR Minta Pemerintah Setop Kampanye Sanksi Pidana PeduliLindungiPersonel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

ICJR menekankan pelanggaran atas protokol kesehatan adalah pelanggaran yang bersifat administrasi. Intervensi yang tepat dilakukan pemerintah terhadap masalah administrasi adalah membangun sistem yang jelas, termasuk pengawasannya.

Pemerintah tidak dapat mendahulukan promosi penggunaan sanksi pidana tanpa upaya yang jelas untuk membangun sistem.

"Dalam penggunaan aplikasi peduli lindungi, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan kejelasan siapa-siapa yang harus menggunakan aplikasi, bagaimana melakukan pandaftaran dan harus ada evaluasi berkala. Dan yang terpenting tidak dapat dibebankan sanksi kepada masyarakat," paparnya

Baca Juga: Mendagri Bakal Sanksi Pengelola Tempat yang Tak Pakai PeduliLindungi

2. Penggunaan sanksi pidana menunjukkan kesemrawutan

ICJR Minta Pemerintah Setop Kampanye Sanksi Pidana PeduliLindungiSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Genoveva menilai penggunaan sanksi pidana dalam penanggulangan COVID-19 menunjukkan kesemerawutan dan diskriminatif. Sebelumnya, pemerintah pernah menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 16 Tahun 2021.

Instruksi ini menyampaikan pelanggar PPKM dapat dikenai sanksi pidana melalui berbagai macam instrumen hukum: Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP, pasal pidana dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal pidana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perda, Perkada, dan ketentuan lain.

"Jika diperhatikan lebih lanjut, masing-masing aturan tersebut memuat ketentuan unsur tindak pidana yang spesifik, sedangkan dalam penerapannya tidak sesuai dengan unsur pidana yang dimaksud. Bahkan penggunaan Pasal 212, 218 KUHP tentang melanggar perintah petugas tidak tepat digunakan, memunculkan kesewenangan,"paparnya.

3. Keberadaan sanksi pidana praktik-praktik diskriminasi

ICJR Minta Pemerintah Setop Kampanye Sanksi Pidana PeduliLindungiSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Genoveva menyampaikan kesewenangan tersebut merupakan upaya-upaya yang merendahkan dan bersifat menghukum, seperti misalnya penyiraman usaha kaki lima. Disproporsional ditemukan terjadi kepada pedagang-pedagang skala menengah hingga kecil atau bahkan pedagang kaki lima apabila dibandingkan dengan pelaku usaha skala besar, atau pun antara masyarakat biasa dengan masyarakat dengan profil tertentu.

"Keberadaan sanksi pidana yang terus dipromosikan justru akan menimbulkan praktik-praktik diskriminasi dan tidak menyelesaikan masalah kepatuhan yang ingin diintervensi oleh Pemerintah," imbuhnya.

Ia menegaskan pembahasan mengenai sanksi pidana di dalam penegakan protokol kesehatan selama pandemik COVID-19 tidak pernah mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah.

"Ini juga menandakan warning bagi Dewan Perwakilan Rakyat, baik di tingkat pusat maupun daerah, karena penggunaan dan promosi sanksi pidana hanya dapat dibahas oleh pemerintah dan dewan perwakilan rakyat. ICJR mencermati sikap kritis terhadap proposal pemerintah belum cukup ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, baik DPR dan DPRD," bebernya.

4. ICJR menyerukan pemerintah menghentikan promosi penggunaan sanksi pidana

ICJR Minta Pemerintah Setop Kampanye Sanksi Pidana PeduliLindungiIDN Times/Lia Hutasoit

Dia mengungkapkan carut-marut penerapan sanksi terhadap pelanggar kepatuhan protokol kesehatan sudah terjadi sejak awal pandemik COVID-19. Sayangnya, praktik tersebut terus dilakukan.

"Kebijakan baru terus-menerus dibuat tanpa adanya perhatian yang serius terhadap kaidah-kaidah hukum tata negara dan seringkali menerobos kewenangan, dan dilakukan atas dasar narasi negara bertindak keras, seolah melakukan hal tepat," ujarnya.

Selain itu, alih-alih menghukum dengan menggunakan sanksi pidana, pemerintah harus mulai memikirkan peluang-peluang insentif yang dapat menstimulus kepatuhan masyarakat.

"Tanpa perlu menyebarkan ancaman, sikap keras pemerintah yang terbukti menimbulkan kesewenangan kepada rakyat menengah ke bawah minim akses keadilan. Jangan sampai penggunaan ancaman pidana diartikan sebagai bentuk frustasi dan ketidakmampuan pemerintah dalam menatakelola masalah dalam masyarakat," katanya.

Untuk itu, ICJR menyerukan agar pemerintah menghentikan promosi penggunaan sanksi pidana. Kemudian meminta, wakil rakyat di DPR dan DPRD untuk kritisi proposal penggunaan sanksi pidana dari pemeritah.

"Wakil Rakyat di DPR dan DPRD tuntut evaluasi penggunaan sanksi protokol kesehatan dari pemerintah dan pemerintah hadirkan kebijakan insentif untuk mendorong kepatuhan protokol kesehatan," imbaunya.

Baca Juga: Luhut: Penggunaan PeduliLindungi di Jawa-Bali Turun Minggu Ini

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya