IDAI Minta Sekolah Tidak Dibuka hingga Desember 2020

Penerapan #NormalBaru sedikit sulit diterapkan oleh anak

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak dilakukan sampai Desember 2020.

Ketua Umum IDAI dr. Aman Pulungan SpA(K) FAAP, FRCP(Hon) mengungkapkan, pembatasan fisik jadi syarat penting dalam upaya pencegahan penularan penyakit. Dalam kegiatan belajar mengajar, tatap muka berisiko menimbulkan lonjakan jumlah kasus baru.

"Mempertimbangkan antisipasi lonjakan, sebaiknya sekolah tidak dibuka sampai bulan Desember 2020," ujar Aman dalam live Instagram di akun @idai_ig yang dilansir IDN Times, Selasa (2/6).

1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan jarak jauh

IDAI Minta Sekolah Tidak Dibuka hingga Desember 2020IDN Times/ Muchammad Haikal

IDAI selama ini mendukung kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadikan rumah sebagai pola dan melibatkan peran aktif siswa guru dan orangtua dalam proses belajar mengajar. Namun, kebiasaan anak yang sulit menerapkan pembatasan fisik bisa timbulkan kasus baru.

"IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh," katanya.

Baca Juga: IDAI: Pemerintah Harus Mau Buka Data soal Virus Corona!

2. Syarat sekolah dibuka jika kasus telah turun

IDAI Minta Sekolah Tidak Dibuka hingga Desember 2020IDN Times/Aji

Aman menerangkan, sekolah bisa kembali dibuka jika jumlah kasus COVID-19 telah menurun dan memenuhi syarat epidemiologi. Selain itu, IDAI akan terus memantau melalui cabang-cabang di tiap kota/ kabupaten untuk memberikan kajian dan rekomendasi.

"Kami menyarankan agar dilakukan pemeriksaan secara masif 30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi COVID-19, termasuk juga pada kelompok usia anak-anak Indonesia," sarannya.

3. Tatanan kehidupan normal baru bisa disesuaikan dalam interaksi sosial budaya

IDAI Minta Sekolah Tidak Dibuka hingga Desember 2020Ilustrasi PPDB di masa pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Selain itu, Aman meminta agar tatanan kehidupan normal baru bisa disesuaikan dalam interaksi sosial budaya. Masyarakat harus bisa mengutamakan pembatasan fisik guna mencegah penyebaran COVID-19 mulai dari beribadah, belajar, dan berkegiatan di rumah saja.

"Sebaiknya menghindari kontak fisik yang berisiko penularan, seperti mencium bayi. Anggota keluarga yang terpaksa keluar rumah untuk bekerja, terutama yang berisiko misalnya nakes (Tenaga Kesehatan), pengguna angkutan umum, bekerja di tempat keramaian, dan sebagainya, harus tetap melakukan pengendalian infeksi baik saat di tempat bekerja mau pun saat tiba di rumah," kata dia.

4. Ada 3.324 anak berstatus PDP COVID-19 di Indonesia

IDAI Minta Sekolah Tidak Dibuka hingga Desember 2020Ilustrasi perlindungan bayi dari COVID-19 (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

IDAI menginformasikan bahwa jumlah anak yang terkonfirmasi virus corona atau COVID-19 di Indonesia berjumlah 3.324 anak berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), di mana sebanyak 129 di antaranya meninggal dunia dengan status PDP. 

"Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaksanakan upaya deteksi kasus pada anak secara mandiri dan mendapatkan data bahwa hingga tanggal 18 Mei 2020 diketahui jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3.324 anak, 129 anak berstatus PDP meninggal, 583 anak terkonfirmasi positif COVID-19, dan 14 anak meninggal akibat COVID-19," kata dia.

Baca Juga: Sekolah Buka Juli 2020, IDAI Minta Belajar dari Rumah Dilanjutkan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya