IDAI: Tidak Ada Laporan Kasus Gagal Ginjal Akut dalam 2 Pekan Terakhir

Kasus gagal ginjal akut terus turun

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memastikan dalam dua minggu terakhir tidak ada laporan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak.

"Kami mengumpulkan data dari seluruh cabang IDAI, memang tidak ada laporan, alhamdulilah mudah-mudahan cepat selesai," ujar Ketua IDAI, Piprim, saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

1. Kasus gagal ginjal tidak bisa selesai

IDAI: Tidak Ada Laporan Kasus Gagal Ginjal Akut dalam 2 Pekan Terakhirilustrasi ginjal pada manusia (unsplash.com/Robina Weermeijer)

Meski demikian Piprim memastikan kasus gagal ginjal pada anak tidak mungkin tuntas karena secara ilmiah pasti ada. Namun dia berharap gagal ginjal yang disebabkan adanya cemaran sirop obat ini selesai.

"Kalau benar-benar selesai susah karena secara almiah pasti ada, namun yang terkait cemaran etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) bisa tuntas tidak ada kasus kematian," harapnya.

Baca Juga: Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Penyakit Ginjal Kronis

2. Ada 324 kasus gagal ginjal akut misterius

IDAI: Tidak Ada Laporan Kasus Gagal Ginjal Akut dalam 2 Pekan TerakhirIlustrasi penyakit gagal ginjal akut misterius. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, jumlah kasus gagal ginjal sampai 21 November 2022 tercatat ada 324 kasus. Tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022. Sementara kasus sembuh sebanyak 111 pasien, kasus kematian 199, serta dalam perawatan sebanyak 14 kasus.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril mengatakan, meski masih ada kasus yang dirawat namun tidak ada pasien baru GGAPA dalam dua minggu terakhir.

"Pasien yang dirawat adalah pasien yang masuk ke RS sebelum tanggal 2 November dan masih memerlukan perawatan," ujarnya.

3. Penurunan kasus terjadi saat obat sirop dihentikan edarannya

IDAI: Tidak Ada Laporan Kasus Gagal Ginjal Akut dalam 2 Pekan Terakhirilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pihaknya menjelaskan penurunan kasus kematian dan kasus baru karena dua hal yakni penerbitan Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 yang melarang tenaga kesehatan dan apotek untuk menggunakan obat sirop kepada anak, hingga take down produk afifarma pada tanggal 31 Oktober 2022 dan penggunaan antidotum (penawar) fomepizole injeksi sebagai bagian dari terapi/pengobatan kepada pasien.

Dalam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian, kebijakan terkini yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.

Baca Juga: Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Penyakit Ginjal Kronis

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya