IDI: Jangan Ada Diskriminasi Jika Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pergi

Masih banyak masyarakat yang belum terima vaksinasi COVID-19

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas COVID-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan, jika sertifikat vaksin nantinya berlaku sebagai syarat perjalanan maka perlakuan pada setiap masyarakat harus adil.

"Jika memang kebijakan sertifikat ini lahir, perlu juga dipastikan tidak ada diskriminasi untuk orang-orang yang tidak bisa divaksin. Misalnya, orang dengan penyakit akut kronik atau belum terkendali. Kebijakan itu harus adil juga untuk mereka," ujarnya dikutip dari akun Twitter miliknya, Kamis (18/3/2021).

1. Belum diketahui sejauh mana vaksin dapat mencegah COVID-19

IDI: Jangan Ada Diskriminasi Jika Sertifikat Vaksin Jadi Syarat PergiANTARA FOTO/Fauzan

Zubairi mengungkapkan jika kebijakan ini diterapkan maka calon penumpang pesawat hanya menunjukkan sertifikat vaksin serta tidak ada lagi testing atau karantina pada saat kedatangan. Padahal, belum tahu, sejauh mana vaksin mencegah penerimanya untuk menularkan virus corona.

"Kita harus tahu dulu, kapan orang itu akan terlindungi dari infeksi setelah divaksinasi. Apakah jika sekarang divaksin, besoknya kebal? Kan tidak. Seminggu? Belum juga. Sebulan? Itu baru muncul kekebalan yang lumayan," ungkapnya.

Baca Juga: Ramai Surat Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan, Ini Penjelasan Kemenkes

2. Masih ada virus yang menular ke orang lain

IDI: Jangan Ada Diskriminasi Jika Sertifikat Vaksin Jadi Syarat PergiKetua Satgas COVID-19 dari Ikatan Dokter Indonesia, dr. Zubairi Djoerban (www.twitter.com/@ProfesorZubairi)

Dia mengatakan penerima vaksin cukup terlindungi dari COVID-19 setelah dua bulan dapatkan vaksin yang kedua. Meski demikian, belum ada kepastian apakah penerima vaksin itu tidak menularkan virus ke orang lain.

"Memang, tubuhnya terlindungi dan kebal. Namun, di sekitar mulut dan hidung, beberapa ahli menduga, masih ada virus yang bisa menular ke orang lain. Artinya prokes harus tetap dianut," imbuhnya.

 

3. Vaksin mencegah menjadi sakit parah

IDI: Jangan Ada Diskriminasi Jika Sertifikat Vaksin Jadi Syarat PergiPetugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Zubairi menambahkan, virus corona bisa menular ketika orang itu tidak sakit atau bahkan tidak tahu sedang mengidapnya ini dikenal sebagai transmisi asimtomatik. Adanya vaksin bisa membantu mengatasi masalah ini.

"Vaksin membantu dalam hal apa? Ya mencegah Anda menjadi sakit parah jika Anda tertular COVID-19 sehingga tidak membebani sistem kesehatan," katanya.

4. Kemenkes masih berlakukan hasil tes COVID-19 negatif untuk syarat perjalanan

IDI: Jangan Ada Diskriminasi Jika Sertifikat Vaksin Jadi Syarat PergiDok. PT Angkasa Pura II

Diketahui, selama masa pandemik virus corona pemerintah memberlakukan aturan perjalanan antarkota. Surat hasil tes negatif COVID-19 menjadi syarat mutlak bagi masyarakat di atas usia lima tahun, yang ingin menggunakan transportasi umum ke luar daerah.

Namun di tengah program vaksinasi yang saat ini berjalan, muncul pesan berantai di media sosial dengan narasi yang menyebutkan bila ingin bepergian cukup serahkan surat atau sertifikat vaksinasi.

"Katanya sekarang yang sudah vaksin, kalau pergi lewat udara atau darat gak perlu rapid, cukup tunjukin surat itu," demikian bunyi pesan yang diterima IDN Times, Rabu (10/3/2021).

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pesan tersebut tidak benar alias hoaks. Dia menerangkan hasil tes negatif COVID-19 masih jadi syarat untuk bepergian.

"Gak, belum kok, masih SE (surat edaran) yang lama," ujarnya saat dihubungi IDN Times.

Baca Juga: Jangan Pamer Sertifikat Vaksin di Medsos, Ada Bahaya Mengintai

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya