MKEK IDI: Terawan Dipecat Sejak 2018 karena Pelanggaran Berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), Djoko Widyarto, menyebut pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI, sudah diputuskan pada Muktamar ke-30 IDI pada 2018.
"Ini proses panjang di Muktamar Samarinda, sudah ada putusan khusus kasus Terawan, sudah ada catatan, bahwa ternyata keputusan 2018 ditunda dengan pertimbangan khusus," ujar Djoko dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Pemecatan Terawan Tidak Terkait Vaknus, IDI: Professional Attitude
1. Keputusan pemberhentian Terawan tertunda
Djoko menyebutkan sebenarnya putusan pemberhentian Terawan sudah terjadi pada 2018, namun sampai Muktamar ke-31 di Banda Aceh belum juga dilaksanakan.
"Kita lihat sampai akhir sampai mukmatar belum juga terlaksana, sebenarnya Muktamar Banda Aceh merupakan kelanjutan Muktamar di Samarinda," ujar dia.
2. MKEK IDI berhak hentikan Terawan
Djoko menerangkan MKEK IDI merekomendasikan Terawan diberhentikan dari keanggotaan IDI, karena terkait dengan kode etik kedokteran yang dilanggar.
Editor’s picks
Meski enggan menjelaskan kasus yang dilanggar Terawan, MKEK menyiratkan Terawan melakukan pelanggaran berat, serta MKEK berhak memberhentikan dan mencabut izin praktik Terawan.
"Pelanggaran sangat berat dengan sanksi antaran lain pemberhentian sementara atau tetap, memang MKEK diberi kewenangan untuk memperhentikan," kata Djoko.
3. Dokter Indonesia wajib patuhi kode etik dokter
Djoko menerangkan berdasarkan Pasal 50 UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, disebutkan profesionalisme dokter meliputi tiga komponen skill, knowledge, dan professional attitude.
"Namun yang terakhir kadang-kadang terlupakan, yakni professional attitude ini adalah etika kedokteran. Sebagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya kode etik profesi. Sebagai organisasi profesi IDI juga punya kode etik Indonesia yang sudah disahkan," terangnya.
Baca Juga: IDI Akhirnya Buka Suara soal Alasan Pemecatan Eks Menkes Terawan
4. Pemberhentian Terawan melalui proses panjang
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), berdasarkan proses panjang yang direkomendasikan MKEK ke PB IDI.
"Tentunya ini menjadi upaya kita semua seluruh anggota IDI menjaga etik dan menjalankan putusan dan rekomendasi dari muktamar tersebut, upaya inilah yang kemudian semakin memperkuat kekompakan kita untuk membuat PD IDI sebagai rumah bagi seluruh anggota dokter, dan di dalam rumah ini diwujudkan sebagai mitra strategis," kata Adib.