Ini Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

ACT diduga melanggar peraturan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan izin ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan,".

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," tegasnya.

Baca Juga: Didukung MUI, Ternyata ACT Kasih Bantuan Ulama Makan hingga Kendaraan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya