Ini Nominal UMP di 34 Provinsi Jika Kenaikan Upah Sebesar 8,51 Persen

Tertinggi di DKI Jakarta, sedangkan terendah di Yogyakarta

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Bernomor dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Dalam surat edaran yang dirilis pada 15 Oktober 2019 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menetapkan kenaikan yang lebih tinggi dari kenaikan UMP 2019 yang "hanya" 8,03 persen.

"UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan masing-masing Gubernur serentak pada 1 November 2019," tulis Hanif Dhakiri.

1. Ini daftar UMP 34 provinsi untuk tahun 2020

Ini Nominal UMP di 34 Provinsi Jika Kenaikan Upah Sebesar 8,51 Persenwww.gurupendidikan.co.id

Berdasarkan SE tersebut, maka IDN Times menghitung kisaran UMP 2020 di 34 provinsi berdasarkan besaran kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP terbesar sampai terkecil. Berikut daftarnya:

1. DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 menjadi sekitar Rp 4.276.349.

2. Papua dari Rp 3.240.900 menjadi sekitar Rp 3.516.700.

3. Sulawesi Utara dari Rp 3.051.076 menjadi sekitar Rp 3.310.722.

4. Bangka Belitung dari Rp 2.976.705 menjadi sekitar Rp 3.230.022.

5. Papua Barat dari Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225.

6. Nangroe Aceh Darussalam dari Rp 2.916.810 menjadi sekitar Rp 3.165.030.

7. Sulawesi Selatan dari Rp 2.860.382 menjadi sekitar Rp 3.103.800.

8. Sumatera Selatan dari Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111.

9. Kepulauan Riau dari Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383.

10. Kalimantan Utara dari Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803.

11. Kalimantan Timur dari Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378.


12. Kalimantan Tengah dari Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.890.093.

13. Riau dari Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563.

14. Kalimantan Selatan dari Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447.

15. Maluku Utara dari Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530.

16. Jambi dari Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161.

17. Maluku dari Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960.

18. Gorontalo dari menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900.

19. Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328.

20. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014.

21. Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422.

22. Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523.

23. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041.

24. Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968.

25. Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324.

26. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698.

27. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710.

28. Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604.

29. NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883.

30. NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902.

31. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350.

32. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777.

33. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015.

34. Yogyakarta dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 1.704.607.

Baca Juga: Terhitung 1 Januari 2020 UMP Sumsel Naik 8,51 persen, Ini Jumlahnya 

2. Jakarta tertinggi, Yogyakarta terendah

Ini Nominal UMP di 34 Provinsi Jika Kenaikan Upah Sebesar 8,51 PersenIDN Times/Hana Adi Perdana

Dari kisaran tersebut, UMP 2020 tertinggi adalah DKI Jakarta dengan nominal sekitar Rp4.276.349 sedangkan UMP terendah ada di Yogyakarta sekitar Rp1.704.607.

Kenaikan UMP 2020 merupakan akumulasi dari inflasi nasional yang tercatat 3,39 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen‎.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.

3. Tujuh provinsi yang masih sesuaikan UMP

Ini Nominal UMP di 34 Provinsi Jika Kenaikan Upah Sebesar 8,51 PersenANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam surat tersebut juga tertuang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan Pasal 63 PP No.78/2015 tentang Pengupahan, bagi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih dibawa nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.

Terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yakni Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, dan Papua Barat

4. UMP 2020 diumumkan 1 November 2019

Ini Nominal UMP di 34 Provinsi Jika Kenaikan Upah Sebesar 8,51 PersenANTARA FOTO/Aji Styawan

Dhakiri juga meminta Gubernur di seluruh Indonesia mengumumkan kenaikan UMP 2020 pada 1 November 2019 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Meski demikian, Gubernur juga tidak wajib menetapkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota/Kabupaten tertentu (yang mampu membayar upah lebih tinggi dari UMP).

Baca Juga: Perusahaan Susah Bayar UMP, Apindo Kaltim Usulkan Klasterisasi Upah

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya