Ini Tiga Nama Calon Sekda DKI Jakarta yang Lolos Seleksi

Jakarta, IDN Times - Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya DKI Jakarta mengumumkan tiga nama yang dinyatakan lolos setelah mengikuti tahapan tes calon sekretaris daerah (sekda) Provinsi DKI Jakarta.
Pengumuman tersebut diunggah melalui Pengumuman Nomor 4 tahun 2023 yang diunggah melalui laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Dilansir laman yang sama dibagian lampiran, tiga nama yang lolos tersebut adalah Joko Agus Setyono yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali, kemudian Dhany Sukma yang saat ini menjabat Wali Kota Jakarta Pusat, dan Michael Rolandi Cesnanta Brata yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.
1. Keputusan tidak bisa diganggu gugat
Ketua Panitia Seleksi Terbuka Suhajar Diantoro menegaskan tiga nama tersebut keluar setelah dilakukan rapat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hasil tahapan seleksi
"Keputusan panitia seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tingggi madya Pemprov DKI Jakarta tersebut bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat," tegas Suhajar.
Baca Juga: Terima Kasih PJ Gubernur Heru ke Warga Usai Dipuji Jokowi
2. Sejumlah nama yang tidak lolos
Sementara nama lain yang tidak masuk tiga besar itu yakni Kepala Inspektorat DKI Syaifullah Hidayat, Kepala Pelaksana Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Isnawa Adji, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benni Aguscandra.
Nama tersebut sudah melakukan serangkaian seleksi mulai administrasi, kompetensi bidang dengan penulisan makalah, tes manajerial, dan sosio kultural hingga tes wawancara dengan panitia seleksi.
3. Presiden akan memilih Sekda DKI Jakarta
Tiga nama besar tersebut akan disampaikan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Nantinya akan diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Diketahui pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya (sekda DKI).
Baca Juga: PJ Gubernur Heru: DKI Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah ASEAN 2023