IPW: Kapolres Sintang Gagal Lindungi Jemaah Ahmadiyah

Bupati Sintang harus diperiksa soal Ahmadiyah

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak gagal memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat, terkait insiden perusakan tempat ibadah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan perusakan tempat ibadah dan pembakaran tempat ibadah jemaah Ahmadiyah merupakan akumulasi dari tindakan-tindakan sebelumnya, yang semestinya dapat diantisipasi Kapolres Sintang.

Sehingga, kata Sugeng, perusakan itu bisa dihindari serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terpelihara. Menurut dia, adanya kejadian tersebut Kapolres Sintang telah mencoreng citra Polri di masyarakat.

"Karena, Polri sebagai aparat pemerintah penegak hukum yang siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan menjunjung HAM terciderai oleh ulah Kapolres Ventie Bernard Musak yang melakukan pembiaran," dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga: Aparat Keamanan Diminta Jamin Keamanan Warga Ahmadiyah di Sintang

1. Sebanyak 100 orang merusak masjid Ahmadiyah

IPW: Kapolres Sintang Gagal Lindungi Jemaah AhmadiyahSekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (twitter.com/AlissaWahid)

Sugeng menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada 3 September 2021. Saat itu, sekelompok orang merusak dan membakar masjid milik Jemaah Ahmadiyah di Balaigana Sintang, Kalimantan Barat.

Sekitar 100 orang lebih dari kelompok intoleran itu merusak dan melempari masjid dengan botol plastik yang diisi bensin ke areal tempat ibadah tersebut.

2. Pemkab Sintang telah menyegel masjid Ahmadiyah

IPW: Kapolres Sintang Gagal Lindungi Jemaah AhmadiyahSekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (dok. IDN Times/Istimewa)

Menurut Sugeng, tindakan kekerasan oleh kelompok intoleran itu, dipicu sikap Pemerintah Kabupaten Sintang yang pada 14 Agustus menyegel tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Sintang, serta dilanjutkan pada 27 Agustus menerbitkan surat larangan kegiatan.

"Rangkaian tindakan diskriminasi, persekusi, perusakan oleh kelompok intoleran di Sintang tersebut adalah pelanggaran hukum yang wajib ditindak tanpa pandang bulu, dan terhadap warga Jemaah Ahmadiyah harus diberikan perlindungan," kata dia.

3. Larangan melakukan kekerasan dan perusakan tempat ibadah

IPW: Kapolres Sintang Gagal Lindungi Jemaah AhmadiyahSekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (twitter.com/AlissaWahid)

Sugeng mengatakan larangan melakukan kekerasan, perusakan pada rumah ibadah warga Jemaat Ahmadiyah itu sudah ditegaskan dalam butir keempat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan Atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

SKB Keputusan Bersama Menteri Agama No 3 Tahun 2008, Jaksa Agung Nomor Kep-033/A/JA/6/2006, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2008 itu berisi enam butir.

Selain memberikan peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan beragama, SKB tersebut juga memberikan peringatan dan perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Baik dalam bentuk menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum dan melakukan penafsiran tentang suatu agama. Ini termaktub dalam poin pertama dan kedua SKB tersebut.

4. IPW mendesak pelaku perusakan diproses hukum, termasuk Bupati Sintang

IPW: Kapolres Sintang Gagal Lindungi Jemaah AhmadiyahSekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (dok. IDN Times/Istimewa)

Oleh karena itu, Sugeng mendesak Kapolda Kalbar Irjen Pol Sigit Tri Harjanto mengambil alih dan mempertegas sikap untuk melindungi warga Sintang, yang menjalankan keyakinan agamanya dan menjaga agar tidak terjadi tindakan kekerasan dan perusakan terhadap rumah ibadah Jemaah Ahmadiyah.

"Padahal sebelum terjadi perusakan, Polda Kalbar telah menurunkan petugas ke lokasi. Akan tetapi petugas di lapangan gagal memberikan perlindungan. Karena itu, Kapolres Sintang sebagai komando tertinggi di wilayah harus dicopot," ucap dia.

Selain itu, IPW juga mendesak para pelaku penyerangan dan perusakan rumah ibadah Ahmadiyah harus ditangkap dan diproses hukum.

"Termasuk juga, Bupati Sintang harus diperiksa apakah terkait sebagai pemicu tindak pelanggaran hukum tersebut," kata Sugeng.

Baca Juga: Alissa Wahid: Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Melanggar Hukum 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya