Istri Pejabat Pemprov DKI yang Gemar Flexing Diperiksa Inspektorat

Flexing pejabat Dishub DKI Jakarta jadi sorotan

Jakarta, IDN Times - Kasus istri dan anak pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang gemar lakukan flexing harta kekayaan di media sosial masih terus bergulir. Inspektorat DKI Jakarta, Deden Bahtiar, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa istri Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Massdes Arouffy.

"Sudah diperiksa oleh tim terakhir itu pemeriksaan terhadap istrinya, sampai sekarang belum ada kesimpulan, masih berproses kita tunggu, ya," ujar Deden di Balai Kota, Kamis (6/5/2023).

Baca Juga: Buntut Pejabat Pemprov DKI Jakarta Flexing, Heru Bakal Terbitkan Ingub

1. Istri Massdes diperiksa hari Senin

Istri Pejabat Pemprov DKI yang Gemar Flexing Diperiksa InspektoratIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dia menerangkan, pemanggilan terhadap istri Massdes dilakukan pada Senin (3/4/2023), meski demikian Deden enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Itu auditor yang tahu, mudah-mudahan bisa segera ya," imbuhnya.

Baca Juga: FAKTA Desak Pejabat Pemprov DKI yang Hobi Flexing Diperiksa KPK 

2. Anak Massdes juga kemungkinan diperiksa

Istri Pejabat Pemprov DKI yang Gemar Flexing Diperiksa InspektoratHeboh tas mewah untuk hadiah ulang tahun anak Mandess/@twitter Partai Sosmed

Deden menambahkan, pihaknya juga kemungkinan memanggil anak Massdes untuk klarifikasi. Namun hal tersebut tergantung dari auditor.

"Jadi tergantung hasil tim pemeriksa nanti kita konfirmasi lagi lebih lanjut tapi sampai hari ini berproses," katanya.

Baca Juga: Viral Istri Pejabat Pemprov DKI Hobi Flexing, Inspektorat Turun Tangan

3. Inspektorat panggil Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI

Istri Pejabat Pemprov DKI yang Gemar Flexing Diperiksa Inspektoratilustrasi flexing (pexels.com/gdtography-277628)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Inspektorat memanggil pejabat bernama Massdes Arouffy, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan istrinya, terkait unggahan flexing atau gaya hidup mewah.

"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin, tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin, tentunya akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada yang bersangkutan.

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai hukum, serta terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana pada seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta," tegasnya.

Baca Juga: Istri Pejabat Pemprov DKI Doyan Flexing, Sanksi Menanti Jika Terbukti

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya