Ivermectin Belum Kantongi Izin, Kepala BPOM: Masih Uji Klinis

Kepala BPOM bantah Surat Edaran yang menyebut Ivermectin

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito membantah informasi BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat COVID-19.

Penny menegskan, proses uji klinis Ivermectin sebagai obat COVID-19 masih berjalan di delapan rumah sakit.

"Masih uji klinik," ujar Penny saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (16/7/2021).

1. Baru dua obat yang dapat EUA

Ivermectin Belum Kantongi Izin, Kepala BPOM: Masih Uji KlinisIDN Times/Helmi Shemi

Penny menerangkan, sampai saat ini yang sudah mendapatkan EUA atau izin penggunaan darurat untuk COVID-19 adalah Rendesivir dan Favipiravir.

"Ivermectin adalah obat uji untuk COVID-19 yang dapat digunakan untuk pengobatan COVID-19 melalui Uji Klinik (UK) dan Perluasan Akses di luar rumah sakit yang mengikuti Uji Klinik dengan mengikuti regimen pemberian sesuai UK dan dengan resep dokter," imbuhnya.

Baca Juga: 2 Jenis Obat untuk COVID-19 yang Diizinkan BPOM, Tak Ada Ivermectin

2. Ivermectin masih uji klinik

Ivermectin Belum Kantongi Izin, Kepala BPOM: Masih Uji KlinisObat Ivermectin yang didonasikan ke Kudus untuk mengobati COVID-19 dan telah dapat izin edar BPOM (ANTARA FOTO/Akhmad Nazaruddin Latif)

Penny menambahkan, obat-obatan yang dalam protokol pengobatan COVID-19 sudah sesuai dengan indikasi dalam pengobatan, ada obat antibiotik, antiviral, imunoglobulin, elixir.

"Jadi Ivermectin saat ini masih uji klinik," imbuhnya.

Adapun, surat edaran BPOM dan menjadi dasar misinformasi yang menyebut Ivermectin sudah mendapat izin uji penggunaan darurat dari BPOM.

Surat edaran itu sendiri berisi pelaksanaan distribusi untuk delapan obat yang harus melalui proses EUA termasuk Ivermectin.

 

3. Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga klaim terima SE EUA Ivermectin

Ivermectin Belum Kantongi Izin, Kepala BPOM: Masih Uji KlinisStaf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya, dikutip dari ANTARA, BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19.

Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7/2021)

"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.

4. Jadi terobosan baru pengobatan COVID-19

Ivermectin Belum Kantongi Izin, Kepala BPOM: Masih Uji KlinisIvermectin, Obat Terapi Pasien COVID-19. (dok. Kementerian BUMN)

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini, serta juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.

"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi COVID-19," ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan COVID-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi. Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.

"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita COVID-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.

Baca Juga: Ivermectin Diburu, dr Tirta: Gak Kapok Belajar dari Hidroklorokuin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya