Izin PUB ACT Dicabut, Bagaimana Nasib Donasi yang Terkumpul?

Kementerian Sosial menunggu hasil audit

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022. Pencabutan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).

Lalu bagaimana nasib donasi yang telah terkumpul di ACT?

1. Pencabutan izin PUB untuk mudahkan audit

Izin PUB ACT Dicabut, Bagaimana Nasib Donasi yang Terkumpul?Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman mengungkapkan, pencabutan izin PUB dilakukan juga untuk memudahkan proses audit termasuk berapa dana yang terkumpul dan disalurkan.

“Saat ini kita masih menunggu hasil audit yang masih berlangsung, nanti jika hasilnya sudah keluar rekomendasinya seperti apa, Kemensos akan mengundang kementerian terkait untuk memutuskan,” paparnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: MUI Bantul: Dai di Bantul Tak Pernah Kerja Sama dengan ACT

2. Lamanya audit belum bisa ditentukan

Izin PUB ACT Dicabut, Bagaimana Nasib Donasi yang Terkumpul?Gedung Kemensos (dok. Kemensos)

Rasman belum bisa memastikan berapa lama hasil audit tersebut, karena melihat bukti-bukti serta peraturan  lainnya, dan melihat kondisi laporan.

“Seperti rekening yang digunakan apakah sesuai dengan perizinan atau melebihi itu semua di cek,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional

3. Tetap salurkan bantuan dari donasi yang ada

Izin PUB ACT Dicabut, Bagaimana Nasib Donasi yang Terkumpul?Paket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)

Sementara itu Presiden ACT, Ibnu Khajar, menyatakan aktivitas lembaga yang dipimpinnya tersebut masih beroperasi seperti biasanya. Hanya saja, aktivitas penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) memang dihentikan.

"Kami akan kooperatif dan mengikuti pasca terbit surat ini. Upaya penggalangan dan pengumpulan dana dari ACT dihentikan dulu. Namun, amanah yang sudah disampaikan ke kami harus disampaikan kepada masyarakat."

"Banyak donatur yang bertanya, bagaimana dengan donasi yang sudah diberikan. Maka, insyaallah kami berkomitmen meneruskan distribusi bantuan yang sudah diamanatkan ke kami," kata Ibnu Khajar, saat jumpa pers yang dilakukan di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Dikatakan Ibnu Khajar, ACT akan berkirim surat kepada Kemensos Kamis ini. Adapun Isi dari surat tersebut adalah meminta agar Mensos membatalkan keputusan Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT.

"Kami buatkan surat besok pagi dan akan dikirimkan suratnya ke Kemensos untuk permohonan pencabutan (Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT)," ujarnya.

4. Izin PUB dicabut terkait pelanggaran peraturan

Izin PUB ACT Dicabut, Bagaimana Nasib Donasi yang Terkumpul?Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)

Menteri Sosial Ad Interi, Muhadjir Effendi, menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan,".

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam siaran tertulis, Rabu (6/7/2022).

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya