Jadwal dan Doa Buka Puasa Hari Keempat Ramadan 1443 H Wilayah Jakarta 

Berbuka puasa jadi salah satu momen yang dinanti

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah resmi menetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 3 April 2022 lalu. Pada bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa bagi yang tidak berhalangan.

Dilansir dari laman Resmi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), waktu buka puasa di hari keempat Ramadan 1443 H atau Rabu (6/4/2022) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, yakni pada pukul 17.59 WIB. Kemudian untuk waktu salat isya pukul 19.08 WIB.

Baca Juga: ACT Gelar Acara Kemanusiaan Virtual Selama Ramadan 1443 Hijriah

1. Doa berbuka puasa

Jadwal dan Doa Buka Puasa Hari Keempat Ramadan 1443 H Wilayah Jakarta Ilustrasi berdoa (IDN Times/Sunariyah)

Berbuka puasa menjadi salah satu momen yang dinanti selama bulan Ramadan. Umat Islam yang berpuasa bisa kembali makan dan minum setelah harus menahannya selama seharian.

Berikut ini doa berbuka puasa seperti dikutip dari laman NU Online:

"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin"

Artinya: Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, dan hanya kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka, atas segala rahmat-Mu, wahai Allah Tuhan Maha Pengasih dan Penyayang. (Riwayat Imam Bukhari dan Muslim sebagai keterangan Syekh M Khatib As-Syarbini)

2. Niat salat tarawih

Jadwal dan Doa Buka Puasa Hari Keempat Ramadan 1443 H Wilayah Jakarta Ilustrasi tarawih (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Setelah berbuka puasa dan salat magrib, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan salat isya dan disunahkan untuk menjalankan salat tarawih.

Berikut niat salat tarawih yang dilafalkan oleh imam:

"Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an imāman lillāhi ta‘ālā"

Artinya: Aku sengaja salat sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam karena Allah SWT.

Niat salat tarawih yang dilafalkan makmum:

"Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an ma’mūman lillāhi ta‘ālā"

Artinya: Aku sengaja salat sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah SWT.

3. Pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan

Jadwal dan Doa Buka Puasa Hari Keempat Ramadan 1443 H Wilayah Jakarta Ilustrasi salat tarawih. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/

Kementerian Agama juga mengeluarkan surat edaran nomor SE 08 Tahun 2022 pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2022. Pedoman diterbitkan untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemik.

Berikut pedomannya:

  • Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  • Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  • Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
  • Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
  • Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
  • Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
    Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
  • Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  • Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
  • Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing
  • Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
  • Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  •  
  •  

Baca Juga: Umat Muslim AS Gelar Tarawih Perdana di Times Square New York

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya