Jakarta Macet Saat PPKM Darurat, Menkes: Masyarakat Tak Bisa Disiplin!

Pandemik akan sulit dikontrol jika tak disiplin

Jakarta, IDN Times - Kemacetan di beberapa lokasi di Jakarta terjadi pada hari ketiga penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, Senin (5/7/2021). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun turut berkomentar.

Ia prihatin dengan kemacetan tersebut. Sebab, menjadi pertanda masyarakat tidak bisa diminta untuk berdisiplin. Padahal menurutnya kenaikan kasus COVID-19 terjadi karena pergerakan masyarakat.

"Saya masih melihat jalan-jalan di Jakarta yang sudah mengimplementasikan PPKM Darurat masih macet, ke PPKM Darurat masih juga macet, sampai beberapa teman-teman kita terlambat untuk hadir," ujar Budi Gunadi.

1. PPKM Darurat untuk mengontrol mobilitas

Jakarta Macet Saat PPKM Darurat, Menkes: Masyarakat Tak Bisa Disiplin!Anggota Satlantas Polres Metro Depok melakukan putar balik kendaraan di Jalan Raya Bogor, pada penerapan PPKM Darurat di Kota Depok. (Istimewa)

Budi menegaskan tujuan PPKM Darurat diterapkan mengontrol pandemik COVID-19 di Tanah Air. Yakni, dengan menghambat mobilitas masyarakat.

"Saya rasa memang ini yang sangat penting tidak mungkin kita bisa mengontrol pandemik ini kalau kita tidak disiplin. Adanya PPKM Darurat, 3 sampai 20 Juli, tujuan kita memang menghambat mobilitas, mempersulit mobilitas," tegasnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tol Dalam Kota Macet Parah karena Pintu Keluar Ditutup

2. Penyekatan PPKM Darurat timbulkan kemacetan

Jakarta Macet Saat PPKM Darurat, Menkes: Masyarakat Tak Bisa Disiplin!Penyekatan arus lalu lintas saat hari kedua PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Diketahui, hari ketiga PPKM Darurat menimbulkan kemacetan di tol dalam kota Jakarta. Hal tersebut terjadi karena pintu keluar tol di DKI Jakarta ditutup.

09.32 WIB, Polri melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka Penyekatan di Exit Tol Semanggi,” tulis informasi yang diunggah akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).

Berdasarkan pantauan IDN Times, kemacetan terpantau mengular dari sejak Cawang menuju arah Senayan. Hal tersebut terjadi karena pintu keluar tol Tebet, Gatot Subroto, dan Senayan ditutup.

09.21 WIB, Polri melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dlm rangka Penyekatan di Exit Tol Depan DPR MPR,” ujar TMC Polda Metro Jaya.

3. Aturan lengkap selama PPKM Darurat 3-20 Juli

Jakarta Macet Saat PPKM Darurat, Menkes: Masyarakat Tak Bisa Disiplin!Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali berlaku sejak 3 Juli 2021. Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah:

1. 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk sektor non-essensial.

2. Untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

  • Cakupan sektor essensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

5. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan

Baca Juga: [FOTO] Pos Penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung Dijaga Barracuda

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya