Jakpro Akhirnya Buka Suara Polemik Ruko Pluit Caplok Badan Jalan 

Lahan yang menjadi polemik milik Jakpro

Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda akhirnya buka suara terkait polemik lahan yang digunakan untuk rumah toko (ruko) di RT 11/03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara..

VP Corporate Secretary PT Jakpro Perseroda, Syachrial Syarief, mengatakan pihaknya terus berkoodinasi dengan pihak terkait guna menyelesaikan masalah kepemilikan bahu jalan dan saluran air yang dipergunakan .

"Kami juga melakukan pembahasan dengan aparatur Pemkot Jakarta Utara serta selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif," ujar Syachrial Syarief, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023)

1. Lahan yang menjadi polemik bukanlah bahu jalan tetapi lahan milik Jakpro

Jakpro Akhirnya Buka Suara Polemik Ruko Pluit Caplok Badan Jalan Pemkot Jakut beri tanda cat merah 20 ruko di Pluit yang melanggar (Dok. Istimewa)

Ia menjelaskan, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan, melainkan lahan milik Jakpro.

“Pemilik ruko juga tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik PT Jakpro," terangnya.

Baca Juga: Memanas Lagi, Ketua RT Pluit dan Pemilik Ruko Kembali Cekcok

2. Pemilik ruko tidak kantongi IMB

Jakpro Akhirnya Buka Suara Polemik Ruko Pluit Caplok Badan Jalan Penanganan Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit Jalan Pluit Karang Niaga (dok. Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta)

Pemilik ruko, lanjut Syachrial, juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut.

“Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko. Oleh karena itu, Jakpro terus berkordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait guna menyelesaikan polemik lahan di kawasan Pluit," katanya.

3. Sebanyak 20 ruko langgar IMB dibongkar

Jakpro Akhirnya Buka Suara Polemik Ruko Pluit Caplok Badan Jalan Ilustrasi ruko di Pluit Jakarta Utara (dok. Istimewa)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal sebagai Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menegaskan pembongkaran itu dilakukan untuk menegakkan aturan, utamanya sebagai upaya refungsi zonasi. 

"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada rekomtek (Surat Rekomendasi Teknis). Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi," kata Arifin di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Arifin menegaskan, pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. 

"Bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sesuai dengan fungsi atau refungsi sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan," imbuhnya.

Baca Juga: Gani Suwondo Jelaskan Kunjungannya ke Ruko yang Caplok Jalan di Pluit

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya