Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Sita 188.768 Makanan Tidak Layak

BPOM temukan pangan senilai Rp3,97 miliar tidak standar

Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan pangan senilai Rp3,97 miliar yang tidak memenuhi standar, dari 1.152 sarana distribusi pangan selama Desember 2019.

"Sejak awal Desember 2019, BPOM melalui 33 Balai Besar dan 40 kantor di kabupaten/kota seluruh Indonesia, telah mengintensifkan pengawasan pangan di wilayah kerja masing-masing, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait,” ungkap Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, dalam keterangan tertulis, Senin (23/12).

Baca Juga: BPOM Pangkas Timeline Perizinan Obat dan Olahan Pangan Jadi 3 Hari

1. Pengawasan pangan rutin dilakukan jelang Natal dan Tahun Baru

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Sita 188.768 Makanan Tidak LayakBadan POM menemukan Rp3,97 miliar pangan Tidak Memenuhi Ketentuan jelang Natal dan Tahun Baru (Dok. BPOM)

Penny menyampaikan, pengawasan intensif untuk pangan rutin dilakukan guna mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat, sekaligus melindungi masyarakat dari konsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan.

“Pada waktu-waktu tertentu, seperti menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, peredaran pangan cenderung meningkat,” ujarnya.

2. Jelang Natal dan Tahun Baru permintaan pangan meningkat

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Sita 188.768 Makanan Tidak LayakBadan POM menemukan Rp3,97 miliar pangan Tidak Memenuhi Ketentuan jelang Natal dan Tahun Baru (Dok. BPOM)

Permintaan yang meningkat umumnya terkait dengan sejumlah bahan pokok kebutuhan sehari-hari, seperti air minuman kemasan, tepung, maupun pangan sajian hari raya seperti aneka jenis minuman, makanan ringan, permen, dan sebagainya.

"Intensifikasi pengawasan menjelang hari raya ini melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun oleh BPOM di seluruh Indonesia, di samping kegiatan operasi atau pengawasan dengan target khusus," paparnya.

3. Oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan permintaan meningkat dengan menjual pangan tidak standar

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Sita 188.768 Makanan Tidak LayakBadan POM menemukan Rp3,97 miliar pangan Tidak Memenuhi Ketentuan jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Dok. BPOM)

Lebih lanjut, Penny mengungkapkan, situasi ini seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan pangan yang tidak aman atau tidak layak dikonsumsi. Contohnya, pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, kaleng berkarat, rusak, dan bolong.

"BPOM intensifikasi pengawasan dengan target utama adalah rantai distribusi produk pangan di sisi hulu yaitu importir, distributor, maupun sarana grosir/penjualan skala besar, terutama yang memiliki rekam jejak pelanggaran," terangnya.

4. BPOM total menemukan 188.768 kemasan tidak standar

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Sita 188.768 Makanan Tidak LayakIlustrasi obat dan kosmetik berbahaya serta tanpa izin edar dari BPOM (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Secara rinci, Penny menerangkan, sampai 19 Desember 2019 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2.664 sarana distribusi pangan dengan hasil 1.152 atau 43,24 persen sarana distribusi karena menjual produk pangan ilegal, rusak, dan kedaluwarsa.

“Total ditemukan 188.768 kemasan dengan 5.415 item pangan , dengan rincian 50,97 persen pangan ilegal sebanyak 96.216 kemasan, 42,98 persen pangan kedaluwarsa sebanyak 81.138 kemasan, dan 6,05 persen pangan rusak sebanyak 11.414 kemasan,” ungkap Penny K. Lukito.

5. Peningkatan pengawasan pangan tahun ini lebih banyak dibanding 2018

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Sita 188.768 Makanan Tidak LayakBadan POM menemukan Rp3,97 miliar pangan Tidak Memenuhi Ketentuan jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Dok. BPOM)

Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan Tahun 2018 pada periode yang sama, terjadi perluasan cakupan sarana distribusi yang diawasi sebanyak 495, yaitu dari 2.169 sarana pada 2018 menjadi 2.664 sarana pada 2019.

Hal ini dikarenakan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota telah aktif melakukan pengawasan, untuk melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun dan pengawasan dengan target khusus sejak dibentuk pada Agustus 2018.

"Peningkatan cakupan pengawasan sarana tersebut, secara umum berdampak pada peningkatan temuan pangan TMK dari 164.998 kemasan pada 2018, menjadi 188.768 kemasan pada 2019," imbuhnya

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: BPOM Segel Empat Toko Kosmetik dan Obat Ilegal di Tangerang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya