Judi Online Terdaftar di PSE, Menkominfo: Langgar Undang-Undang

Kominfo akan takedown PSE judi online

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, buka suara terkait adanya situs judi online yang terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo. Johnny menegaskan melalui PSE, negara ingin mengatur ketertiban umum, masyarakat, dan badan usaha.

“Konteks ini hanya pendaftaran, perseroan tanpa pandang bulu, pilah pilih untuk semuanya, untuk perusahaan PSE lingkup privat domestik, internasional, investasi di dalam negeri maupun lingkup PSE privat foreign investment,” ujarnya dalam Digital Economy Working Group (DEWG) G20, di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Batas Akhir PSE hingga Tengah Malam Ini, Menkominfo: Ada Sanksi!

1. Perjudian melanggar undang-undang akan di-takedown

Judi Online Terdaftar di PSE, Menkominfo: Langgar Undang-UndangJoker123

Terkait situs judi online, Johnny menegaskan, perusahaan yang melanggar hukum mulai dari perjudian, pornografi, perdagangan ilegal dalam undang-undang tidak diperbolehkan.

“Oleh karena itu, semua menjadi bagian pekerjaan Kominfo untuk melakukan proses blokir dan take down,” kata dia.

2. Kominfo punya surveilans sistem baru

Judi Online Terdaftar di PSE, Menkominfo: Langgar Undang-UndangMenkominfo, Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Johnny menyebutkan di Kominfo sudah ada surveilan system yang baru, yang bisa membaca domainnya alphabet dan angka yang di dalam Internet Service Provider (ISP), bukan VPN.

“Dulu tidak dibaca jika pakai angka, di sistem baru ini bisa baca (domain) huruf, dan angka di dalam ISP bukan VPN, kalau VPN belum ada sistemnya. Saya kira negara di dunia juga tidak menyiapkan yang VPN karena menjadi area privat,” katanya.

Baca Juga: Google Belum Juga Daftar PSE pada Hari Terakhir, Terancam Diblokir!

3. Kominfo akan memberikan sanksi bagi PSE yang tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022

Judi Online Terdaftar di PSE, Menkominfo: Langgar Undang-UndangIlustrasi PSE (kominfo.go.id)

Sebelumnya, Kementerian Kominfo akan menjatuhkan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022 pukul 23.59. Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Kewajiban pendaftaran itu, lanjut Semuel, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Semuel menambahkan, pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1.000, hingga 10.000 traffic terbesar.

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tutur Semuel.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya