Jurnal Acuan Komisioner KPAI Sitti Hikmawaty Ternyata Bahas soal Ikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan etik memberikan sanksi tegas kepada Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty terkait pernyataannya yang mengundang kontroversi, bahwa perempuan bisa hamil jika berenang dengan lawan jenis meski tidak ada penetrasi.
Pemberian sanksi tersebut lantaran Sitti bersikukuh bahwa pernyataan yang dia ucapkan, yang dikutip oleh salah satu media online, benar sesuai jurnal yang dia baca.
Anggota dewan etik Stanley Adi Prasetyo mengaku bingung dengan jurnal yang menjadi acuan Sitti, sebab jurnal tersebut untuk kasus anak tikus dan ikan.
"Kami minta tunjukkan bukti jurnal yang dia baca, minimal ada dua jurnal yang menjadi dasar pernyataan tersebut, yang bersangkutan mengaku belum membaca lengkap 2.000 tulisan, dan ternyata ada satu kasusnya anak tikus dan ikan esensinya," ungkap Stanley dalam zoom meeting yang digelar KPAI, Kamis, (23/4).
Baca Juga: Sitti Minta Maaf soal Wanita Bisa Hamil Jika Berenang dengan Pria
1. Sitti merujuk pada jurnal yang mencontohkan anak tikus dan pembuahan pada ikan
Stanley penasaran kemudian mempertanyakan lagi argumentasi tersebut. Ternyata dasar perempuan bisa hamil saat berenang bersama laki-laki meski tidak ada penetrasi, di jurnal yang mencontohkan anak tikus dan pembuahan pada ikan.
"Pernyataan kontroversial tersebut memunculkan bully-an sejumlah pihak," imbuhya.
2. Jika ada permintaan maaf maka keputusan bisa berbeda
Editor’s picks
Sementara itu, Ketua Dewan Etik Dr I Dewa Gede Palguna mengungkapkan, seandainya Komisioner tersebut saat pemeriksaan menyampaikan permintaan maaf dan mengakui pernyataan tersebut salah, kemungkinan ada pertimbangan keputusan.
"Kami memberikan kesempatan berkali-kali ini ada rekaman juga, tapi tetap tidak pernah merasa bersalah dan mengaku bersalah dalam bentuk lisan atau pernyataan tulisan, jadi satu-satunya yang meringankannya sikap dia selama menjalankan anggota komisioner KPAI," ucap Palguna.
3. Pernyataan kontroversi Sitti membuat KPAI diejek
I Dewa Gede Palguna menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan maraton ditemukan beberapa fakta. Pertama, memang ada fakta yang tidak dibantah yakni pernyataan Sitti tentang kehamilan dapat terjadi ketika wanita berenang bersama laki-laki.
"Pernyataan tersebut diakui oleh Sitti, akibatnya menimbulkan reaksi publik dalam dan luar negeri yang berdampak olok-olok negatif baik bagi KPAI, bahkan bangsa dan negara," ujarnya.
4. Sitti akan memberikan pernyataan terpisah
Zoom meeting yang berlangsung 45 menit tersebut tanpa melibatkan Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif ( Napza) tersebut.
Saat dikonfirmasi IDN Times, Sitti menyatakan akan memberikan pernyataan terpisah. "Nanti saya siapkan presscon," ujarnya melalui pesan yang diterima IDN Times.
Baca Juga: [BREAKING] Kasus Wanita Berenang Bisa Hamil, Anggota KPAI Langgar Etik