Langgar Protokol Kesehatan, Kafe Dangdut di Jaksel Ditutup 

Sebelumnya tiga kafe juga ditutup

Jakarta, IDN Times - Sebuah kafe dangdut CMC 2, di Pancoran Buntu Dua, Jakarta Selatan, ditutup petugas karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional, Selasa (15/6/2021).

Penupan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Jakarta Selatan bersama Polsek Pancoran dan Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA melaporan puluhan pengunjung yang ada di lokasi diperiksa satu persatu oleh petugas untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba dan senjata tajam atau api.

1. Pemilik lalai tidak sesuai aturan

Langgar Protokol Kesehatan, Kafe Dangdut di Jaksel Ditutup IDN Times/Imam Rosidin

Pemilik kafe juga menjalani pemeriksaan atas kelalaian membuka tempat hiburan malam tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan live music untuk buka kembali, lewat Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata yang ditandatangani plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: [UPDATE] 177 Juta Warga Dunia Terpapar COVID-19, India Masih Parah 

2. Waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB

Langgar Protokol Kesehatan, Kafe Dangdut di Jaksel Ditutup Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun ada aturan yang harus diikuti oleh para pengusaha tempat hiburan itu mulai dari waktu operasional yang hanya sampai pukul 21.00 WIB memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) termasuk izin menggelar "live music" di lokasinya.

Kemudian mengharuskan personel yang manggung menyesuaikan dengan luas panggung; memasang pembatas partisi/ flexyglass pada area panggung, serta pengunjung dilarang menyumbang lagu dan melantai.

3. Tiga kafe di Jaksel juga ditutup

Langgar Protokol Kesehatan, Kafe Dangdut di Jaksel Ditutup IDN Times/Imam Rosidin

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta juga menyegel tiga kafe karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait jam operasional dan jumlah pengunjung.

"Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Adapun tiga kafe yang disegel tersebut yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD.

Baca Juga: Laju COVID-19 di DKI Melondak, Anies: Ini Babak Baru

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya