Kanit Reskrim Penjaringan Ditangkap, Kapolda Ambil Langkah Tegas

Humas tepis Kapolsek ditangkap

Jakarta, IDN Times - Aparat Kepolisian menangkap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, beserta anggotanya. Mereka diamankan lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat bertugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri sudah memeriksa yang bersangkutan.

"Polda Metro akan menindaklanjuti hasil temuan dari Mabes Polri tersebut, khususnya untuk Kanit ke bawah (terhadap) pelanggaran yang dilakukan," ujarnya pada media, Kamis (1/9/2022).

1. Kapolsek Penjaringan tidak ditangkap

Kanit Reskrim Penjaringan Ditangkap, Kapolda Ambil Langkah TegasIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Zulpan juga mengklarifikasi informasi yang beredar tentang penangkapan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini.

"Kepala Polsek Penjaringan (info) ditangkap tidak benar, yang ada Kanit-nya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan," kata Zulpan.

2. Kapolsek Penjaringan berdinas seperti biasa

Kanit Reskrim Penjaringan Ditangkap, Kapolda Ambil Langkah TegasKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan menerangkan, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy memang diperiksa, namun hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kapolseknya hanya dimintai keterangan saja, sudah dimintai keterangan, hari ini pun berdinas seperti biasa," ungkapnya.

3. Kapolda akan ambil langkah tegas

Kanit Reskrim Penjaringan Ditangkap, Kapolda Ambil Langkah TegasKapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Zulpan tidak merinci dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya. Zulpan memastikan Kapolda akan mengambil langkah tegas baik disiplin maupun pelanggaran etik.

"Rencananya akan kita lakukan penempatan khusus nantinya selama 20 hari," katanya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya